4. Maksimal dua NIK dalam satu kartu keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
5. Diutamakan bagi para pencari kerja, fresh graduate dan korban PHK.
6. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, dan pelaku usaha mikro dan kecil.
7. Bukan penjabat negara seperti pemimpin dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI, kepala desa dan perangkat.
8. Kemudian direksi, komisaris, dewan pengawas BUMN atau BUMD.
9. Tidak pernah menjadi peserta Kartu Prakerja sebelumnya.
Selain syarat -syarat diatas buat peserta yang yang ingin mendaftar di program Prakerja gelombang 48 haruslah memiliki akun Prakerja terlebidahulu.
Cara untuk kamu memiliki akun prakerja adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs www.prakerja.go.id.
Pastikan kamu mengaktifkan pengaturan lokasi dengan mencentang ikon gembok pada dashboard alamat situs.
2. Verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
Klik Lanjut. Lengkapi data diri.
Nama lengkap sesuai KTP, nama ibu kandung, status bekerja, status perkawinan, pendidikan terakhir dan topik pelatihan yang diminati.
Kemudian jenis kelamin, jumlah tanggungan keluarga, alamat sesuai KTP, dan alamat tempat tinggal, klik lanjut.
Proses selanjutnya, verifikasi KTP dengan mengunggah foto KTP dan foto diri dengan diambil langsung dari kamera ponsel.
3. Verifikasi nomor ponsel, klik kirim.