Pemilik KIS Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Caranya

Selasa 10-01-2023,11:07 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165.

Terakhir kamu bisa menghubungi layanan BPJS Kesehatan Care Center 165 dibuka selama 24 jam tujuh hari seminggu melalui sambungan tlpon atyau hanphone.

-. Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. 

-. Memilih jenis layanan 1 (satu). 

-. Memilih layanan status kepesertaan. 

-. Ketik nomor peserta/NIK. 

-. Ketik tanggal lahir. 

VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Apabila kamu belum terdata sebagai penerima KIS-PBI meskipun datamu sudah ada didalam DTKS, kamu bisa mengikuti cara ini untuk bisa mendaftar. 

Kamu bisa mendaftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan sesuai domisili dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Perangkat desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah, bila disetujui usulan akan diteruskan ke kepala desa/lurah. 

Jika kepala desa/lurah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial. 

Dinas Sosial meneruskan usulan ke bupati/wali kota. Bupati/wali kota meneruskan usulan ke gubernur. 

Gubernur meneruskan usulan ke menteri sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke gubernur, bupati, dan wali kota. 

Data yang masuk diverifikasi dan validasi. 

Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI. 

Kategori :