PRABUMULIH, RADARPALEMBANG.COM – Pengedar sabu Ari Arwin alias Awin (29), warga Desa Kemang, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih, Jumat, 6 Januari 2023, sekitar pukul 19.40 WIB.
Usai mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dari salah satu bandar alias BD berinisial DA di Jalan Tower Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku, Awin sempat membuang barang bukti (BB) dua paket sabu ke tanah.
Ketika dilakukan penggeledahan, tak jauh dari rumah BD dan DA tersebut. Usai penangkapan, DA langsung digiring ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Dalam keterangan press release di Mapolres Prabumulih Senin, 9 Januari 2023, Ari Arwin mengaku juga menjual paket kecil atau paket yang lebih murah per kantongnya atau satu paket Rp 100 ribu.
BACA JUGA:Cuan, Koperasi Ini Bisa Ekspor Ratusan Kilogram Nanas Prabumulih
“Paling murah saya jual 100 ribu Pak, untuk paketan kecil,” paparnya di hadapan awak media.
Sementara, Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi didampingi Kasatres Narkoba, AKP Heri SH, menjelaskan ditangkapnya pelaku DA, hasil lidik dan pengembangan personel Satres Narkoba Polres Prabumulih.
“Barang bukti kita sita dua paket sabu, seberat 10,02 gram. Pelaku sudah kita jebloskan ke penjara, dan DPO DA tengah kita selidiki dan kembangkan,” terangnya.
Kata dia, Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Ancamannya, paling singkat 5 tahun.
BACA JUGA:Bengkel Mobil Prima Jaya Prabumulih Utamakan Kejujuran
“Dan Paling lama 20 tahun penjara dan juga kena denda Rp 100 miliar,” tukasnya.
Awin di hadapan petugas mengaku, baru tiga bulan menjadi penggemar sabu. Tergiur keuntungan besar, makanya ia menekuni bisnis sabu itu.
“Saya mengambil sabu dari BD DA dari Prabumulih, saya jual di Desa Kemang. Keuntungannya, lumayan sekali mengambil barang Rp 2-3 juta. Saya ditangkap sehabis ambil barang, modal Rp 7,5 juta beli 10 gram sabu, dan 2 paket sabu,” pungkasnya. (*)