PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM - Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) benar-benar dibuat kalang kabut oleh Hotman Paris, pengacara kondang Indonesia. Setelah viral di media social IG akunnya hotmanparisofficial, akhirnya direspon cepat Kejati Sumsel.
Sementara Hotman Paris Hutapea pun terus mengikuti perkembangan kasus tuntutan yang viral tersebut. Pada akun IGnya hotmanparisofficial hari ini Senin, 9 Januari 2023, videonya telah ditonton ribuan orang.Hotman meminta kepada Jaksa Agung untuk melakukan pemeriksaan ke Kejaksaan Negeri Lahat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menangani perkara tersebut. Hasilnya ? Luar biasa. Hanya berselang beberapa jam, video tersebut langsung mendapat tanggapan oleh pihak Kejaksaan Agung. BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Waspada, Ini Ciri-Ciri Pengguna NARKOBA Seperti dilansir di detiknews dari IG akun hotmanparisofficial. Merespon hal itu, Kejaksaan Agung menyampaikan hasil eksaminasi pimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas vonis 10 bulan penjara. Kejagung meminta agar jaksa mengajukan banding sebab vonis itu dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Hasil eksaminasi menunjukkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum kurang mencerminkan dan memenuhi rasa keadilan di masyarakat sehingga menimbulkan reaksi yang masif di berbagai platform media dan masyarakat termasuk keluarga," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumadena dalam keterangannya. Senin 9 Januari 2023.
BACA JUGA:Haji 2023 Tidak Ada Pembatasan Usia Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas
tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar.
Kajati Sumsel menegaskan dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang, ke Kejati Sumsel.
Apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan.
Apalagi jika tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegas Sarjono.
Di sisi lain, soal dorongan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Kajati Sumsel Sarjono mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:8 Parpol Tolak Sistem Proposional Tertutup, PDIP Kekeh Dukung Ada Apa?
Mengingat, vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat yaitu 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” beber dia.
Diketahui, kasus ini sendiri viral di media sosial dan media mainstream, serta mendapat perhatian dari masyarakat,
termasuk juga pengacara kondang Indonesia, yaitu Hotman Paris Hutapea.
Viralnya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya menuntut 7 bulan penjara di Kejaksaan Negeri Lahat
terhadap kedua terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap gadis muda berumur 16 tahun inisial A, warga Kabupaten Lahat.
Berawal dari pengacara kondang ini didatangi oleh korban dan mengadu pelaku pemerkosaan hanya di tuntut 7 bulan penjara.
Rombongan keluarga korban menemui langsung Hotman ke Hotman 911 Kopi Joni yang kemudian berita ini langsung viral.
BACA JUGA:AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat Dirampas
Bapak Jaksa Agung, Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Bapak Kajari Lahat. Inilah kasus yang sedang viral. Gadis muda berumur 16 tahun diperkosa 3 laki-laki umur 17 dan 18 di suatu kos di Lahat. Tetapi Kejaksaan Negeri Lahat hanya
menuntut 7 bulan penjara kepada kedua pelaku pemerkosaan itu.
Demikian disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea dalam video di IG akunnya hotmanparisofficial.
Kenapa kedua pelaku pemerkosaan anaknya cuma dituntut 7 bulan penjara. Ada apa ? Kenapa ? “ujar Hotman.