Bagi WP UMKM terdaftar sebelum PP 55, batas waktu dihitung sejak PP 55 berlaku. Sedangkan WP UMKM terdaftar sejak PP 55, batas waktu dihitung sejak WP UMKM terdaftar. Adanya masa manfaat PP 55 bertujuan memberikan waktu adaptasi pengembangan dan keberlangsungan usaha.
Selain itu, khusus WP OP, batas waktu dimaknai sebagai kesempatan belajar mengenal dan mengunakan pembukuan. Hal ini dimaksudkan agar ketika omzet telah mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar, WP OP UMKM telah siap mengunakan pembukuan.
Omzet Sampai Dengan Rp 50 Miliar
WP UMKM tidak dapat mengunakan PP 55 karena habis masa manfaat atau omzet melebihi 4,8 miliar setahun. Konsekuensinya WP UMKM mengunakan tarif umum. PPh dihitung dari penghasilan netto dikali tarif dan PPh bersifat tidak final.
BACA JUGA:Kenalkan Pajak Sedari Dini, UBD Gandeng Kanwil DJP Sumsel Babel
Bagi WP Badan berlaku tarif tunggal sebesar 22%. Meskipun demikian, WP Badan dapat mengunakan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%. Fasilitas ini untuk WP Badan sesuai dengan Pasal 31 E UU PPh. Asalkan omzetnya tidak melebihi Rp 50 miliar setahun.
Sedangkan WP OP berlaku tarif berlapis. Lapisan tarifnya 5%, 15%, 25%, 30% dan 35%. Memang, WP OP tidak dapat mengunakan fasiltas pengurangan tarif 50%. Tetapi dapat kemudahan dengan mengunakan pencatatan dan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Syaratnya, omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dan menyampaikan pemberitahuan ke KPP paling lama 3 bulan sejak awal tahun pajak bersangkutan.
Kesempatan berkontribusi terbuka bagi pelaku UMKM. Mengenali dan memahami perpajakan UMKM langkah awal berkontribusi. Melaksanakan kewajiban perpajakan UMKM sesuai peraturan adalah wujud nyata konrtibusi. Mari berkontribusi demi menuju Indonesia Mandiri. Pajak Kuat Indonesia Maju.
Ditulis :
M Fauzan Hardiwirawan
Fungsional Penyuluh Ahli Muda
Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel