Kuasa Hukum Gerakan Masyarakat Peduli Nibung Abdul Aziz usai meminta Polda Sumsel,DPRD dan Pemprov Sumsel untuk
menghentikan pengangkutan batubara yang diduga dilakukan ilegal yang berada di Desa Nibung Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara."Yang mengangkut PT SRG diduga tidak memiliki izin usaha,"kata Aziz.
Yang kedua, Dikatakan Aziz meminta kepada kedua perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak selama 2 tahun operasional tersebut.
"Jalan yang rusak jalan dari Desa Berigin Makmur 2 Kecamatan Rawas Ilir menuju simpang Nibung Kecamatan nibung kabupaten Muratara mencapai 28 KM jalan yang rusak berdasarkan data dari PUPR Muratara, jalan ini sepanjang 58 KM yang dilalui,"ujarnya.
Pihak akan terus memperjuangkan persoalan sehingga masyarakat tidak dirugikan lagi dari operasional angkutan batubara ini.(zar)