Sudah Lama Langkah Kini BBM Jenis Premium Resmi Dihapus Per Januari 2023

Kamis 15-12-2022,13:36 WIB
Reporter : Maulana Muhammad
Editor : Maulana Muhammad

Pelarangan BBM Jenis Premium atau BBM yang memilik RON di Bawah 90 karena memperimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri.

Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Antrian BBM Subsidi di SPBU Di Sumsel

Mengutip dari JDIH Kementerian ESDM, KESATU:

a) Menetapkan formula harga dasar sebagai pedoman perhitungan harga jual eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan di titik serah untuk setiap liter sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.
b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

BACA JUGA:DPRD Sumsel Bakal Perjuangkan Jalur Khusus Pengisian BBM bagi Driver Online

Akankah penghapusan BBM jenis Premium ini akan berdampak pada prekonimian masyarakat di Indonesia?

Dikutip dari laman bisnis.com, menurut pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi penghapusan BBM jenis Premium tidak akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat di tengah pemulihan ekonomi.

Hal ini dikarenakan pengguna BBM jenis Pramium sudah sangat kecil di bandingkan dengan pengguna BBM jenis Pertalite.

"Tidak ada pengaruhnya terhadap dampak sosial akibat penghapusan subsidi. Pasalnya, subsidi Premium sudah dihapuskan sejak 2015. Subsidi dibebankan kepada Pertamina.

BACA JUGA:BBM Naik Pelaku UMKM Menjerit

Hanya, pemerintah mengganti dalam bentuk kompensasi jika Pertamina menjual BBM di bawah harga keekonomian," katanya Fahmy. Rabu 29 Desember 2021.

Menurut Fahmy dampak signifikan malah akan terjadi  apabila Pertalite juga dihapuskan tentunya akan berdampak terhadap inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.

Hal ini dapat terjadi karena hampir semua masyarakat di Indonesia sudah beralih ke BBM Jenis Pertalite dan Pertamax.

Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI Ma’ruf Amin angkat bicara mengenai penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium pada 2022.

BACA JUGA:BMI Demokrat Sumsel Nilai BLT BBM Kurang Tepat

Menurutnya, alasan bensin beroktan 88 ini akhirnya dihilangkan dari peredaran sejalan dengan rencana Indonesia menuju energi hijau, sebagaimana peta jalan yang sudah disusun oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Itu pertama dalam rangka energi hijau ya. Ini juga, dan yang kedua tentu juga ada aspek lain efisiensi, tetapi yg nomor satu itu (menuju energi hijau). Oleh karena itu kita akan mulai 2022 ini dan secara rinci akan segera dilakukan," ungkapnya.

 

Kategori :