Apabila terjadi positivy rate rendah, artinya menunjukkan dari keseluruhan orang yang dites hanya sedikit yang positif," ungkap yudi.
Kota Palembang sejak 31 Juli 2022 ditetapkan BNPB Pusat sebagai zona kuning atau zona risiko COVID-19, dan menerapkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.
Upaya penanggulangan COVID-19 ini Dinas Kesehatan setempat saat ini telah menyiapkan kapasitas ruang isolasi dan intensif di rumah sakit rujukan sebanyak 100 tempat tidur, dan cadangan 100 ruangan yang belum terisi di beberapa rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 dan Rumah Sehat Wisma Atlet Jakabaring Palembang.
Berdasarkan data jumlah ketersediaan tempat tidur isolasi di 18 RS Rujukan sebanyak 526 tempat tidur, Rumah Sehat Wisma Atlet Jakabaring 100 tempat tidur, ruang Isolasi rumah sakit sebanyak 432 tempat tidur (82,13 persen), Ruang Intensif RS COVID 19 sebanyak 49 tempat tidur (9,32 persen),
IGD COVID-19 sebanyak 30 tempat tidur (5,70%), dan ruang bersalin isolasi ibu hamil (VK COVID-19) sebanyak tiga tempat tidur (0,57 persen).
Untuk Isolasi Perinatologi sebanyak 12 tempat tidur (2,28 persen), tempat tidur persiapan Rumah Sakit sebanyak 289 tempat tidur. Saat ini jumlah tempat tidur yang terisi sebanyak 197 tempat tidur (37,45 persen), dan jumlah tempat tidur isolasi yang tersedia 329 tempat tidur (62,55 persen).
Yudhi Setiawan menjelaskan Kota Palembang yang memiliki 17 kecamatan ini masih dalam status zona kuning. Dari 17 kecamatan ini telah terkonfirmasi kasus aktif sebanyak 275 orang. Sejalan dengan ini Palembang juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Pemerintah Palembang dalam hal ini Dinas Kesehatan terus mengimbau masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengurangi berkumpul dan menggunakan masker baik di dalam maupun luar ruangan.