Jika lebih dari kesepakatan itu, maka pelanggan akan dikenakan cas atau biaya tambahan oleh para pelaku ini," ujarnya.
Para pria hidung belang itu pun mereka dapatkan dari aplikasi chatting melalui handphone.
“Bahkan satu wanita diminta melayani tiga orang laki-laki dalam sehari.
Modus tersangka dengan memasang foto korban di aplikasi chatting,” katanya.
BACA JUGA:Kapolda Sumsel: Ada Anggota Minta Izin Bisnis Ilegal
Salah satu 20 orang diantaranya, 2 orang terduga mucikari dan 18 orang lain penyedia dan pemakai jasa prostitusi online tersebut langsung dibawa ke Polda Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari keterangan mereka, kata dia, terungkap motif jual diri yang dilakukan sejumlah wanita tersebut menggunakan jasa mucikari untuk dicarikan pelanggan.
Polisi hanya menghadirkan enam orang pelaku, 3 laki-laki dan 3 perempuan.
Hal itu, lanjut Anwar, dikarenakan 14 pelaku lainnya yang berusia dari 17-29 tahun itu masih dilakukan pemeriksaan.
BACA JUGA:Anggota Tabrak Pedagang Gorengan, DANLANAL Minta Maaf
"Pelaku lainnya tidak kita hadirkan karena masih dilakukan pemeriksaan. Identitas mereka juga belum bisa kita sampaikan karena diantara mereka ada yang masih di bawah umur. Dari pemeriksaan awal ada 2 mucikari pria dan wanita, yang lainnya masih didalami," tuturnya.
Dari penggerebekan itu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak alat kontrasepsi (kondom sutra) yang belum di buka, tiga buah (kondom) yang sudah dibuka, sejumlah hp dan uang hasil prostitusi senilai Rp 150 ribu.
"Modusnya, sebelum transaksi terjadi pelanggan atau tamu meminta penyedia jasa Open BO (mucikari) untuk mengirimkan foto seksi (wanita) penyedia jasa terlebih dahulu agar tamu setuju memesan atau membooking jasa tersebut," ujarnya.
Polisi juga tengah memeriksa pemilik hotel terkait keterlibatan penyediaan lokasi yang dijadikan tempat Open BO tersebut. Akibat perbuatannya, 20 orang tersebut kini dijerat Undang-undang ITE Pasal 45 ayat 1 juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2016.
"Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun penjara atau membayar denda sebesar paling banyak Rp 1 miliar.
Untuk pemilik hotel masih kita periksa terkait keterlibatan penyediaan tempat" tutupnya.