NEW YORK, RADAR PALEMBANG - Komisi Dekolonisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan resolusi tentang Palestina.
Resolusi tersebut disahkan melalui pemungutan suara di markas besar PBB di New York.
isi dari resolusi tersebut yakni permintaan kepada Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memberikan pendapat tentang pendudukan Israel.
Isi dari resolusi tersebut, Israel meminta ICJ untuk "segera" mempertimbangkan "pendudukan, pemukiman, dan pencaplokan wilayah Palestina yang berkepanjangan."
Tentu Tindakan Israel ini melanggar hak Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam resolusi tersebut.
BACA JUGA:Resmi, 3 Provinsi Baru Indonesia Apa Saja
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Maliki mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa 98 negara mendukung resolusi tersebut, 52 abstain dan 17 menentang.
Al-Maliki menyambut baik hasil pemungutan suara tersebut.
Dia menggambarkan resolusi itu sebagai "terobosan diplomatik dan hukum" yang "membuka era baru untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas kejahatan perang".
Gilad Erdan, duta besar Israel untuk PBB, mengatakan bahwa dengan melibatkan Mahkamah Internasional, Palestina akan "menghancurkan setiap kesempatan untuk rekonsiliasi".