Syarat untuk naik pesawat kini mengacu pada Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang PPDN dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik pesawat terbaru mulai Oktober 2022
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berusia 18 tahun ke atas:
Bagi pelaku perjalanan yang berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri juga wajib untuk penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Lalu hasil tes negatif PCR atau antigen bukanlah syarat yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri Warga Negara Asing:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang merupakan Warga Negara Asing dan yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk telah mendapatkan suntikan vaksin kedua.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri berusia 6-17 tahun
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
Lalu Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban telah mendapatkan vaksinasi.
4.Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia di bawah 6 tahun.
Dikecualikan dari syarat sudah melakukan vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di atas tidak wajib melampirkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.