JAKARTA, RADAR PALEMBANG - Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang berlaku di seluruh Indonesia.
Aturan PPKM direvisi dan kembali diperpanjang sampai 21 November 2022 yang mana pada PPKM kali ini semua wilayah di seluruh indonesia berstatus level satu.
Lalu bagaimana dengan syarat naik pesawat setelah perpanjangan PPKM tersebut, apakah syarat PCR dan Antigen kembali diberlakukan di pernerbangan Nasional dan Mancanegara?.
BACA JUGA:Harga Minyak Asia Turun Akibat Lonjakan Kasus Covid-19 di China
Menurut informasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal, Selasa, 8 November 2022.
Perpanjangan PPKM ini ini sebagai respon cepat pemerintah terhadap terjadinya lonjakan Kasus Covid-19 akhir-akhir ini.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19, pungkasnya".
Kemudian merujuk kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022, bahwa PPKM Jawa dan Bali akan berlaku selama 14 hari yaitu dari tanggal 8 November 2022 sampai 21 November 2022.
BACA JUGA:Kasus Covid-19 Jakarta Meningkat 2254 Kasus
Sedangkan, menurut Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022, mengatakan PPKM di luar Jawa dan Bali akan berlangsung selama 28 hari yaitu 8 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022.
Safrizal menambahkan bahwa pihaknya telah meminta agar seluruh jajaran pemerintahan daerah agar tidak lengah serta terus bersiaga terhadap potensi ancaman melonjaknya kasus Covid-19 kembali.
Begitu juga dengan adanya imbauan dari Kementerian Kesehatan, bahwa masyarakat diminta untuk tetap disiplin dan menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker di dalam rungan dan kerumunan, mencuci tangan dengan sabun, dan tetap menjaga jarak.
Masyarakat juga diimbau segera vaksinasi dosis ketiga atau booster untuk memproteksi diri dari ancaman virus Corona yang terus bermutasi hingga sekarang.
BACA JUGA:COVID19 Kembali Melonjak di Desember 2022 Hingga Januari 2023
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memperbarui syarat untuk naik pesawat terbaru tahun 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).