RADAR PALEMBANG - Adanya bangunan diduga liar yang berada di bawah gardu listrik bertegangan tinggi di Jl Dempo Dalam RT 15 Rw 04, 15 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Palembang Ridwan Saiman SH MH.
Menurut Ridwan, jika membahayakan seperti ini harus pemerintah kota Palembang bekerjasama dengan PLN mencari solusi. Apakah lahan di seputaran itu harus dibebaskan dan tidak boleh berdiri bangunan karena bisa membahayakan warga."Jangan sampai terjadi sesuatu seperti ada yang kesetrum dan viral jadi berita nasional baru ditindak lanjuti, "ungkapnya.
Menurut Ridwan, melihat dari posisi bangunan itu memang sangat membahayakan apalagi bangunan itu adalah warung tempat yang sering dikunjungi warga untuk berbelanja.
"Jika hujan lebat dan basah terus ada konslet di gardu itu. Pasti sangat berbahaya. Saya harap pemerintah kota Palembang harus bertindak cepat untuk mencari solusinya, " katanya.
Sementara itu, Kasi SatpolPP Kota Palembang, Bahtiar mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan cek lokasi terhadap temuan bangunan yang di dirikan di samping Gardu PLN bertegangan tinggi. "Kalau menurut SOPnya, tidak di bolehkan ada bangunan di atas tanah PLN, Pertamina, pipa gas," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam setelah cek lokasi pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak PLN. "Kami tidak bisa langsung menindak kalau tidak ada laporan dari PLN. Jadi PLN harus melaporkan dulu baru bisa kami eksekusi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya pada Bulan Juli lalu, Wawako Palembang, Hj Fitrianti Agustinda dan jajaran secara langsung menyambangi lokasi sekaligus bertatap muka dan warga dan juga tokoh masyarakat setempat.
Bahkan dalam kunjungan singkat tersebut, infrastruktur lampu jalan tadi langsung diperbaiki petugas dari Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Di samping itu juga, terkait keberadaan dari bangunan liar yang berada di bawah gardu listrik tadi, dirinya juga menginstruksikan ke jajaran untuk menertibkannya. Apalagi menurut Finda, hal tersebut akan sangat berbahaya bagi mereka yang ada di dalam bangunan tersebut. Pasalnya di kondisi penghujan seperti saat ini, sangat rawan terjadi kemacetan. Belum lagi lokasinya, kerap menimbulkan kemacetan akibat jalan ini menyempit karena kendaraan yang terparkir di depannya.
"Saya perintahkan untuk mengecek izinnya tadi, kalau memang tidak punya izin serta mengganggu arus lalulintas warga supaya ditertibkan. Apalagi lokasinya berada tepat di bawah gardu listrik tegangan tinggi. Hal ini tidak hanya berbahaya bagi penghujinya tersebut, namun berpotensi menyebabkan kebakaran. Karema memang, bangunan itu tidak diperbolehkan dibangun di bawah gardu listrik tadi. Saya minta bangunan ini untuk segera ditertibkan," tegasnya.
Camat Ilir Timur I, Ricky Fernandi di waktu kunjungan mengungkapkan, pihaknya akan terlebih dahulu berkoordinasi ke Satpol PP terkait hal tersebut. Namun demikian, hal ini juga menjadi prioritas untuk mencegah trjadi kebakaran. Akan tetapi, sebelum itu pemilik bangunan akan diberi peringatan untuk membongkarnya. Kalaupun nantinya tidak diindahkan, tentunya akan dilakukan tindakan tegas.
"Sesuai instruksj pimpinan, hal ini tentunya akan jadi perhatian, namum sebelumnya, akan diberikan peringatan untuk bongkar sendiri. Kalau tidak akan ditertibkan. Sebab bangunam tersebut berada tepat di atas drainase dan di bawah gardu listrik yang bertegangan tinggi berpotensi tersengat listrik karena jaraknya yang terlalu dekat," pungkasnya. (spt)