Masyarakat Desa Senang Mendapatkan Sertifikat

Rabu 19-10-2022,20:56 WIB
Reporter : Okta Winardi
Editor : Asif Ardiyansyah

 

RADAR PALEMBANG , – Bupati Banyuasin menghadiri langsung penyerahan sertifikat tanah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap – Partisipasi Masyarakat (PTL-PM) di Balai Desa Terlangu Kecamatan Banyuasin lll, Jumat (30/9).

 

Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bantuan dari Kementerian agraria, tata ruang dan kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (BPN) Republik Indonesia sebanyak

 

 

Muji Burohman kepala kantor pertanahan kabupaten banyuasin mengatakan jika Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bantuan dari Kementerian agraria, tata ruang dan kepala Badan Ketahanan Pangan Nasional (BPN) Republik Indonesia.

 

"Sebanyak 1133 sertifikat hak milik tanah di tiga desa yaitu Desa Teluk Payo 170 Bidang,Desa Sungsang II  350 Bidang,Desa Rimau Sungsang 500 Bidang,Desa Marga Sungsang 113 Bidang,dan Sertipik Hak Pakai Desa Rimau Sungsang 5 Bidang Atas Nama Pemerintah Desa,Rimau Sungsang No.11/ An. Pemerintah Desa Rimau Sungsang (Kantor Desa Rimau Sungsang),No.12/ An. Pemerintah Desa Rimau Sungsang (Pusat Kesehatan Desa (PUSKESDES),No.13/ An. Pemerintah Desa Rimau Sungsang (Sekolah Dasar Negeri 4 Banyuasin),No.15/ An. Pemerintah Desa Rimau Sungsang (Lapangan Bola),No.14/ An. Pemerintah Desa Rimau Sungsang (Masjid Nurul Istiqomah),Aset Pemerintah Daerah (PEMDA) sebanyak 2 (dua) Sertipikat Hak Pakai,"Ungkapnya.

 

Dia juga menambahkan masyarakat Desa Marga Sungsang, Desa Sungsang I, Desa Sungsang II, Desa,Sungsang III dan Desa Sungsang IV dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin,Bantuan Sosial untuk anak yatim piatu dari Bapak Bupati Banyuasin

 

Dalam sambutannya Bupati Banyuasin Askolani SH MH mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat agar menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut. Ingat masalah tanah adalah sangat penting karena tanah merupakan salah satu aset kita semua yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi.

 

“Melalui pembagian sertifikat pada hari ini tentunya sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan tanah yang sah serta memberi kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum dan ini otomatis akan mengurangi sengketa yang terjadi,” katanya.(tri)

Tags :
Kategori :

Terkait