MIC juga telah membentuk 20 Mall Pelayanan Publik (MPP) dan klinik KI di universitas.Angka ini drastis karena sebelumnya layanan KI kami hanya ada di enam MPP,” jelasnya
Kegiatan MIC juga menghadirkan pelayanan pendaftaran Perseroan Perorangan yangmemungkinkan masyarakat untuk menjadikan usahanya berbadan hukum hanyadengan biaya Rp50 ribu. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah mencatat
63.786 permohonan telah didaftarkan sejak Oktober 2021
“Ini adalah upaya DJKI berkolaborasi dengan Ditjen AHU untuk membantu UMKM
mendapatkan legalitas berbadan hukum dengan biaya terjangkau sehingga tidak adalagi alasan untuk tidak membangun bisnis,” ujarnya
Selain itu melalui HKI akan mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang juga menyerang ketahanan ekonomi Indonesia. Dimana peranan UMKM Indonesia sangat besar pada masa-masa sulit 2 tahun kebelakang. Dengan demikian kami berharap agar dari 64 juta UMKM di Indonesia melindungi produk ataupun jasanya melalui KI.
Di Provinsi Sumatera Selatan khususnya terdapat lebih dari 2.200.000 UMKM (BPS 2021) dengan sektor ekonomi utamanya adalah sektor usaha pertambangan dan bahan galian 21,48X, sektor industri pengolahan 18,90X, dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan 174 (bi.go.id).
Potensi ekonomi Sumatera Selatan perlu disambut oleh Kemenkumham bersama dengan Pemprov, Pemkot atau Pemkab, Perguruan Tinggi dan APH dalam menyebarluaskan HKI lalu mendorong agar UMKM "naik kelas” dan masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dalam program BBI (Bangga Buatan Indonesia) dengan cara melindungi KI nya," jelasnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan terkait fasilitasi layanan KI, pihaknya telah melakukan kerjasama melalui MoU dengan dinas terkait di 17 Kabupaten/Kota, dan 3 universitas. Hingga September 2022 , jumlah permohonan pendaftaran KI dari Sumsel sebanyak 1.231 hak cipta, 607 merk, 23 hak paten, 6 desain industri, 39 Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Indikasi Geografis. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan KI melalui Kanwil Sumsel Tahun 2022 hingga saat ini sebesar Rp1,084,375,000.