Kekayaan Intelektual di Indonesia Meningkat 25 Persen Lewat MIC

Jumat 23-09-2022,20:04 WIB
Reporter : Salamun
Editor : Asif Ardiyansyah

 

 

RADAR PALEMBANG - Meningkat sebanyak 25 persen pada 2022 dibanding tahun sebelumnya permohonan Kekayaan Intelektual di Indonesia Pada Januari-September 2021, ada 109.721 permohonan kekayaan intelektual (KI). 

Sedangkan pada tahun ini, Januari sampai 19 September saja jumlah permohonannya mencapai 136.131 permohonan,” Dijelaskan  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu pada penutupan MIC Palembang, Sumatera Selatan, ( 23/9 )di Novotel Hotel Palembang.

 

Ini merupakan dampak besar pelaksanaan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang telah diselenggarakan di 33 provinsi di Indonesia. Peningkatan permohonan ini rata-rata dapat dilihat di permohonan merek dan hak cipta ini juga merupakan dampak positif dari sosialisasi Persetujuan

Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang drastis. MIC merupakan wujud negara hadir memberi kesempatan kepada masyarakat untuk lebih memahami tentang KI. Selama acara berlangsung, 9.477 masyarakat telah mendapatkan konsultasi dan bantuan pendaftaran KI secara langsung dari para

ahlinya."ungkapnya.

 

Salah satu dari 16 program unggulan DJKI Tahun 2022 ini juga telah menambah jumlah pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) sebanyak 410. Tidaknya hanya itu, 464 unit mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pameran selama MIC digelar.

 

MIC juga diharapkan menjadi jembatan kerja sama dan sinergi antara pemerintah

pusat, daerah, universitas, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya untuk

meningkatkan kuantitas dan kualitas KI di Indonesia. Sebagai hasilnya, tercatat

penambahan 141 perjanjian kerja sama selama dan setelah MIC berlangsung.

Tags :
Kategori :

Terkait