Dia menyebut pendataan Regsosek akan dimulai 15 Oktober 2022 hingga 14 November 2022. Kita harap kerjasamanya kepada semua stakholder untuk menyukseskan Regsosek ini," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala BPS Provinsi Sumsel, Zulkipli melaporkan BPS diberikan amanah Presiden untuk melaksanakan Pendataan Awal Regsosek 2022 yang merupakan bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial.
"Melalui kegiatan Pendataan awal Regsosek nantinya akan menghasilkan data terpadu, tidak hanya untuk program perlindungan sosial, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah," katanya.
Regsosek lanjut dia, menjadi basic data untuk Program Desa Cantik yang sekarang sedang berjalan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumsel ke seluruh Bupati/Walikota dan akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur yang dalam waktu dekat akan diterbitkan.
BACA JUGA:Ketika Gubernur Sumsel Herman Deru Mancing , Ssseett Kail dan Umpan Hinggap di Sarang Gabus
Dengan program ini tegas dia, kesejahteraan masyarakat akan cepat dapat terwujud.
“Rakor ini bertujuan, menguatkan koordinasi dan konsolidasi eksternal dan internal dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek dan menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan Pendataan Awal Regsosek di daerah,” tandasnya.