PALEMBANG – RADAR PALEMBANG – Ini Perkembangan terbaru penyidikan terhadap kasus anak Kades (Kepala Desa) tiduri istri polisi anggota Polres Banyuasin EP (23) yang digrebek saat ngamar di Hotel Bintang Lima di Palembang, pada Selasa 30 Agustus 2022 pukul 22.30 WIB. Saat digrebek, mereka sedang tertidur lantaran kelelahan habis beruhubungan badan.
Penyidik IB 1 Palembang menerapkan Pasal 284 KUHP tentang perizinahan. Isi pasal itu adalah: (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
Pasal 1.a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan mukah (overspel) padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan mukah.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang, seperti sprei tempat tidur hotel yang berceceran sperma. Ada juga tisu yang juga diduga ada bekas DNA EP dan MI. Biasanya penyidik dalam kasus perzinahan juga akan menyita pakaian tersangka, terutama pakaian dalam.
Keduanya telah dikembalikan kepada orang tuanya. Suatu waktu mereka wajib menghadiri panggilan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
"Dipulangkan ke rumah mereka masing-masing, karena memang proses hukumnya tidak bisa langsung ditahan. Tetapi proses hukumnya tetap berjalan. Dan hukumannya nanti, setelah diputusan di pengadilan," ungkap Kapolsek IB I Palembang, Kompol Roy A Tambunan SIP SIK.
Menurut Roy A Tambunan , penggerebekan terhadap EP setelah suaminya yang merupakan personel Polres Banyuasin memberikan informasi.
‘’Pada Selasa malam, suaminya menghubungi kita, saat datang, suaminya sudah berada di TKP (hotel) jadi kita hanya mendampingi saja,’’ kata Roy saat dikonfirmasi Kamis 1 September 2022.
Terungkapnya peristiwa perselingkuhan istri polisi anggota Polres Banyuasin itu berawal dari kecurigaan Suaminya AP atas tindak-tanduk EP.
Menurut AP, sejak beberapa waktu terakhir ada perubahan sikap dari Istrinya EP walaupun sudah memiliki anak berusia 11 bulan. Perubahan sikap itu membuat mereka kerap bertengkar.
EP pun lanjut AP, sering tidak mematuhi suaminya. Dia kerap keluar rumah tanpa sepengetahuan dan seizin suami. Sikap inilah yang membuat AP curiga dengan EP.
Dan sampai pada waktu penggerebekan di sebuah Hotel Bintang lima di Palembang.
Beberapa hari menjelang hari penggerebekan pada Selasa 30 Agustus 2022, lalu, Ep pulang ke Kampung (dusun) di Sungai Baung, Air Sugihan. Sebagai suami tentu dia punya feeling terhadap istrinya.
Beberapa dia, selalu melacak keberadaanya istrinya lewat Nomor Phonsel dan WA. Dan pada Hari Selasa itu, terpantau oleh AP bahwa istrinya EP tidak berada di Sungai Baung Air Sugihan justru berada di Palembang.
AP pun terus melakukan pelacakan dan pembututan gerak-gerik EP di Kota Palembang. Sampailah pada Selasa Malam dia memastikan, E bersama selingkuhan yang juga mantan pacarnya check in di sebuah hotel bintang lima di Palembang.
Demi check in dengan mantan pacar, EP pun tega meninggalkan anaknya yang masih berusia 11 bulan di rumah orang tuanya di Sungai Baung, Air Sugihan OKI.
AP pun melakukan gerak cepat. Dia melaporkan ke Paminal Propam Polres Banyuasin, tempat di bertugas sekaligus minta bantuan penyidik di Polsek IB 1.
BACA JUGA:Kasus Penularan HIV di Palembang Tebaru, Enam Bulan Ada 185 Orang Usia Produktif
AP bersama polisi pun beregerak di hotel tempat EP dan BIM memadu kasih.
Saat proses penggerebekan, setelah pintu kamar dibuka, dua sejoli ini tertangkap basah sedang berduaan di dalam. Posisi keduanya sedang tertidur. Diduga mereka kelelahan setelah melakukan hubungan badan.
“Saat kamar terbuka, keduanya tertidur karena kelelahan usai melakukan hubungan badan,” kata Roy.
Polisi menemukan barang bukti kuat kalau keduanya telah melakukan hubungan badan lantaran ditemukan bekas noda sperma di sprei dan selembar tisu bekas.
BACA JUGA:Dendam Sering Dimarahi, Santri Tusuk Ustaz di OKU Timur
“Barang bukti kuat, ada bekas bercak sperma di sprei dan kertas tisu di dalam kamar,” tambah Kompol Roy.
Sementara itu Brida AP, menuturkan, laki-laki teman selingkuhan EP itu merupan mantan pacarnya dan anak Kepala Desa di Air Sugihan, OKI.
Ap tentu tidak menyangka, setelah menikah dan punya anak usia 11 bulan ternyata masih berhubungan dengan mantan pacarnya itu.
Ade juga mengaku kenal dengan pria yang menjadi idaman istrinya itu.
"Laki-laki yang berselingkuh dengan istri saya adalah mantan dia. Itu pacar dia saat masih kuliah dulu. Kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan, tetapi saya intai sudah lama. Apakah sudah sering bertemu di luar dan di hotel saya belum punya bukti tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," tambah Ade.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolsek IB I. Dan Ade langsung membuat Laporan Polisi dalam kasus perzinahan.
"Malam tadi sudah saya LP di Polsek IB I. Kasus ini ke depan akan saya lanjutkan dan saya meminta support keluarga, teman, rekan dan komandan saya. Karena saya sayang dengan anak saya," tutup Ade.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum Bhayangkari Polres Banyuasin berinisial EP (23) tertangkap berselingkuh dengan seorang pria idaman lainnya berinisial MI (24).
BACA JUGA:Inovasi Layanan Imigrasi di Sumsel, Bikin Paspor Jauh Lebih Mudah
MIB diduga seorang anak Kepala Desa Muara Sugihan, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
EP digerebek di salah satu kamar di kantin tujuh Hotel Bintang 5 di kawasan Kecamatan IB I Palembang, Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dia digerebek langsung oleh suaminya Bripda Ade Pratama (24) yang bertugas di Polres Banyuasin bersama personel Paminal Propam Polres Banyuasin dan Polsek IB I serta kerabatnya. (yui)