PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – Ini penjelasan PT Pertamian Patra Niaga soal kondisi stok dan distribusi BBM subsidi di Palembang yang mengalami over konsumsi untuk BBM jenis Pertalite dan Solar 24-32 persen.
Saat sidak bersama Polrestabes Palembang ke sejumlah SPBU, kendati over konsumsi, Pertamina Patra Niaga memastikan stok dan distribusi BBM subsidi dalam kondisi aman.
Pertamina bersama Polrestabes Palembang sidak di beberapa SPBU di Kota Palembang, guna untuk melihat langsung kondisi di lapangan, Selasa, 23 Agustus 2022.
Terlihat memang kondisi SPBU tengah padat kendaraan, dikarenakan memang saat ini terjadi lonjakan konsumsi.
BACA JUGA:Syarat Perjalanan Wajib Vaksin Booster Bikin Penumpang Pesawat Turun 20 Persen
Kendati demikian, penyaluran bahan baker di Palembang dan Sumbagsel sudah maksimal.
Pertamina mencatat, terjadi over konsumsi BBM subsidi untuk wilayah Palembang.
Over konsumsi BBM jenis Bio Solar Subsidi sendiri sudah menyentuh angka lebih dari 32 persen diatas proyeksi kuota BBM Bio Solar Non Subsidi.
Angka itu tercatat untuk konsumsi BBM pada pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Rata-rata konsumsi BBM harian mencapai 624 KL per hari.
Sedangkan untuk produk Pertalite sudah over konsumsi sekitar 24 persen di atas proyeksi kuota BBM Pertalite untuk pertengahan bulan Agustus tahun 2022. Rata-rata konsumsi harian Pertalite mencapai 722 KL per hari.
BACA JUGA:Raih Pendapatan Rp 7,9 Triliun, bjb Masuk 10 Bank Terbesar di Indonesia
Lonjakan konsumsi BBM ini terjadi mengingat mobilitas masyarakat yang terus mengalami peningkatan dan juga sudah mulai kembali normal pasca pandemi Covid-19.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan menjelaskan bahwa Pertamina memastikan ketersediaan stok dan penyaluran BBM Subsidi untuk wilayah Palembang dapat memenuhi kebutuhuhan masyarakat.
"Pertamina terus menyalurkan BBM ke SPBU yang ada di Kota Palembang setiap hari sesuai kuota yang sudah ditetapkan dan tidak ada pengurangan. Kami juga telah menambah jam operasional Fuel Terminal BBM untuk mengatisipasi lonjakan konsumsi dan mengoptimaliasi Awak Mobil Tangki agar lebih efektif," jelas Nikho.
Tjahyo Nikho Indrawan menghimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan seiring terjadi peningkatan konsumsi BBM bersubsidi di masyarakat.
"Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak,"jelas dia.
"Bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," ujar Nikho.
Pertamina juga mendorong masyarakat untuk menggunakan bahan bakar minyak sesuai dengan spesifikasi kendaraan, agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk masyarakat yang lebih mampu, Pertamina menyediakan berbagai jenis BBM berkualitas sesuai spesifikasi kendaraan seperti Pertamax, Pertamax Turbo serta Pertamina Dex dan Dexlite.