Rektor Prof Karomani Hijrah dari Unja ke Unila Lalu Tertangkap KPK, Begini Respon dari Jambi

Selasa 23-08-2022,09:18 WIB
Editor : Yurdi Yasri

RADAR PALEMBANG – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat  sejumlah koleganya di Jambi kaget.

Prof Karomani sebelum di Unila hingga menjadi   rektor, memulai kariernya sebagai   Dosen FPBS FKIP Universitas Jambi (Unja) pada tahun 1988, pasca menamatkan studinya di IKIP Bandung pada tahun 1987. Dia hijrah dari Unja ke Unila sekitar tahun 2002/2003.    

Prof Karomani yang hijrah dari Unja ke Unila itu, pernah menjadi Pembantu Dekan III Bidang Kemahasiswaan di Universitas Jambi antara tahun 1998-2001.

Di Kalangan mahasiswanya di Unja, Rektor Unila yang tertangkap KPK ini, terkenal dengan dosen yang supel, ceplas-ceplos dan demokratis.   Selama mengajar di FKIP Unja, Prof Karomani ini jarang sekali berada di dalam ruangan dosen.

BACA JUGA:Demokrat OI Gelar Panjang Pinang

Jika tidak mengajar, Prof Karomani lebih suka menghabiskan waktunya kongkow-kongkow dengan para mahasiswa di pelataran kampus dan taman, membahas apa saja.

Maka dari itu, dia pun terkenal dekat dengan para mahasiswa. Rektor Prof Karomani,   memang seorang aktivis.

Dia merupakan salah satu dosen yang sangat getol mendorong mahasiswa untuk rajin menulis di berbagai media. Jika ada mahasiswa yang tulisannya dimuat di media lokal maupun nasional, maka dia akan memberikan nilai A.

Begitu cara Prof Karomani memotivasi agar para mahasiswa agar rajin menuangkan pemikiran dan gagasan dalam tulisan. ‘’Sehebat dan sepintar apapun kalian tetapi jika pemikiran   tidak pernah ditulis dan terpublikasi, tidak akan berarti apa-apa,’’ujarnya ketika itu.

BACA JUGA:Ribuan Umat Hadiri Ulambana, Gelar Doa dan Puja Bakti

Prof Karomani di kalangan mahasiswa terkenal sangat demokratis.   Saking demokratisnya, dia membolehkan mahasiswa   yang tidak puas dengan nilai yang dia berikan untuk protes dan banding. Asal, banding itu dapat dipertanggungjawabkan.  

Pernah suatu ketika, seorang mahasiswa kurang puas dengan nilai yang dia dapatkan pada   Mata Kuliah Logika dan Menulis. Mahasiswa itu bernama Junaidi J dan satu temannya lagi.

Prof Karomani dan satu temannya lagi pun melayani kedua mahasiswa itu dengan elegan.

Junaidi J ini dan temannya itu, memang   semenjak dari mahasiswa tulisan-tulisan sudah banyak tersebar di koran-koran lokal baik di Jambi maupun di Sumbar seperti Singgalang dan Haluan.  

BACA JUGA:Wagub Doakan PKS Sukses di Agenda Politik 2024

Cukup lama mereka terlibat berdikusi dan saling debat. Mahasiswa lainnya pun bergerombol mulai dari dalam ruangan hingga berjejer di depan pintu.

Menariknya, Karomani pun terus melakukan pancingan-pancingan untuk mengorek lebih jauh pemikiran dan alur pikir kedua mahasiswa itu.

Sesekali dia pun mengeluarkan teori-teori untuk mengumpan, bagaimana Junaidi J dan temannya mengejewantahkan teori   itu dalam sebuah teks dan ruang (realitas).

Dia mengajak mahasiswa itu untuk berdebat. Tentu saja materinya soal jawaban dari mahasiswa terhadap soal-soal ujian yang dia berikan.   Jika menurutnya, alur logika dan argumen mahasiswa masuk akal   dia tidak segan-segan merubah nilai.

BACA JUGA:Gerindra dan PKB Segera Lakukan Koordinasi

Tak sia-sia, nilai C+ pun berubah menjadi A.   Sebaliknya, ada juga mahasiswa yang melakukan banding, nilai B justru menjadi C.  

Memang dalam memberikan soal-soal Ujian Prof Karomani ketika masih menjadi dosen muda, jarang sekali memberikan soal ujian yang bersifat teks books.   Dia lebih banyak menguji pemahaman mahasiswa terhadap sebuah teori.

Sebagai contoh, dia akan menyuruh mahasiswa membuat artikel   argumentatif dan memaparkan secara lisan.   Itu untuk menguji pemahaman mahasiswa tentang teori premis mayor dan premis minor.

Selain itu, untuk menguji kemampuan mahasiswa menafsirkan sebuah teks (realitas) dengan teori-terori semiotika dan hermeneutika dalam mata kuliah logika.

BACA JUGA:Pelepasan Mahasiswa Program MBKM Asistensi Mengajar Semester Ganjil 2022 - 2023

Dan ketika Prof Karomani tertangkap KPK, banyak dari mantan mahasiswanya maupun mantan bimbangannya, yang kaget.

‘’Waduh Pak Karomani, tidak nyangka,’’ungkap Elvi Chandra yang pembimbing akademiknya, Prof Karomani semasa kuliah.    

Prof Karomani mengambil gelar Strata 1 (S1) di Jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia dari Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Bandung.

Menurut keterangan di laman resmi Unila, dia lulus dari IKIP Bandung pada 1987. Mulai dari tahun 1098 dia menjadi Dosen di FKIP Universitas Jambi.

Pria yang akrab disapa Aom ini menempuh S3 Ilmu Komunikasi Unpad dan lulus pada 2007. Delapan tahun kemudian, pria kelahiran Pandeglang itu diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila.

Di Unila, kariernya terus menanjak hingga kemudian menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada 2016. Pria kelahiran 30 Desember 1961 ini pun diangkat menjadi Rektor Unila pada 2020 hingga saat ini. Prof Karomani memiliki satu istri dan dua orang anak.

 

Unila Tidak Berikan Bantuan Hukum ke Rektor Prof Karomani

Universitas Lampung (Unila) batal memberikan bantuan hukum untuk petinggi Kampusnya yang menjadi tersangka.

Keputusan tersebut disampaikan Tim Kerja Rektor (TKR) Bidang Kehumasan sebagaimana disampaikan Jurubicara Unila, Nanang Trenggono, sebagaimana mengutip dari RMO Lampung, Senin, 22 Agustus 2022.

Diketahui, Rektor Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

"(Keputusan tersebut) Meluruskan pemberitaan hasil siaran pers pimpinan Unila yang menyebutkan bahwa Unila memberikan bantuan hukum kepada para tersangka," kata Nanang diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

BACA JUGA:Beyond House Hadirkan Konsep Garden, Bikin Betah

Ia melanjutkan, dalam Rapat Pimpinan Unila hari Minggu, 21 Agustus 2022, telah disepakati terkait bantuan hukum atau pendampingan hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga masing-masing.

Selain itu, telah terbit surat perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim No. 54900/MPK.A/KP.10.00/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 terkait Pelaksana tugas (plt) Rektor Unila.

Di mana, Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Mohammad Sofwan Effendi ditunjuk jadi Plt Rektor Unila terhitung tanggal 22 Agustus 2022.

Mohammad Sofwan Effendi akan jadi Plt sampai dengan ditetapkan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap terhadap Prof. Karomani selaku Rektor Unila Periode 2019-2023.

BACA JUGA:UIN Palembang Kampanyekan Gerakan Nasional Revolusi Mental Lewat Aksi Nyata Menanam Pohon

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, beberapa hari belakangan menjadi perhatian publik. Aksinya yang diduga meminta uang suap kepada orang tua calon mahasiswa jalur mandiri, membuat banyak orang geram.

Tak tanggung-tanggung, ia disebut-sebut meminta uang ‘pelicin’ tersebut dengan nominal yang fantastis, yakni Rp100 hingga Rp350 juta perorang.

Karena itulah Karomani dan sejumlah pejabat Universitas Lampung lainnya dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu dini hari lalu (20/8/2022).

Karomani dan enam pejabat Unila lainnya ditangkap di dua daerah, yakni Kota Bandung Jawa Barat dan Lampung.

Lantas berapakah harta kekayaan yang dimiliki Karomani? Berikut ulasannya berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) KPK.

 

Harta Kekayaan Prof Karomani

Mengintip halaman e-LHKPN pada Sabtu (20/8/2022), diketahui bahwa Karomani terakhir kali melaporkan harta kekayaannya adalah pada 31 Desember 2021.

Saat itu, total harta kekayaan yang ia laporkan berjumlah Rp 3.186.500.461 atau Rp3.1 miliar. Jika ditelisik lebih rinci, Karomani memiliki delapan tanah dan bangunan di sejumlah daerah, yakni Bandar Lampung, Lampung Selatan, Serang dan Pandeglang, Provinsi Banten.

Delapan tanah dan bangunan tersebut nilainya mendapai Rp 874.315. Karomani juga memiliki harta bergerak lainnya yang nilainya mencapai Rp 91,1 juta.

Karomani juga memiliki harta berupa kas dan setara kas yang nilainya mencapai Rp 2.594.955.262.(yurdi yasri)

 

 

Kategori :