RADAR PALEMBANG – Sepertinya, NY enggan cabut laporan atas Askolani dan memilih melanjutkan kasusnya dengan bersedia di-BAP (bukti acara pemeriksaan) oleh penyidik subdit 4 Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.
Sebelumnya, Askolani melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap NY agar mencabut laporan dalam waktu 2x24 jam. Alasannya, NY diduga telah membuat fitnah dan mencemarkan nama baik.
NY enggal cabut laporan atas Askolani dan bergeming atas somasi itu. Ini terbukti, dia memilih melanjutkan kasus yang dia laporkan dan bersedia di-BAP.
Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsu Polda Sumsel memeriksa NY atas laporannya terhadap Askolani tentang nikah lagi tanpa izin istri dan menelantarkan anak, Jumat, 4 Agustus 2022. NY membuat laporan polisi pada Sabtu, 30 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:NY Cemarkan Nama Baik Askolani, Kuasa Hukum Siap Laporkan Balik ke Polda Sumsel
NY menjalani pemeriksaan selama 8 jam didampingi kuasa hukumnya sejak pagi sampai sore. Dia terlihat keluar ruang penyidik unit 3 dan 4 Reknata sekitar pukul 17.00 WIB.
"Iya, menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel. Sejak pagi dan sore tadi baru selesai di-BAP sekitar delapan jam, nanti malam kita sampaikan pada rilisnya," ujar Ana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat sore.
Dalam laporannya, NY melaporkan sang Bupati lantaran diduga telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizin dirinya selaku istri yang sah. Dan Belakangan ini menurut NY, suaminya tak lagi memberi nafkah kepadanya.
NY mengatakan dirinya terikat pernikahan secara resmi pada pada tahun 2014 yang lalu dikeluarkan oleh salah satu KUA di Palembang.
Bahkan, dari hasil pernikahannya itu, NY dan AS sudah dikaruniai seorang anak laki-laki yang saat ini berusia tujuh tahun.
BACA JUGA:Askolani Akui Nikah Siri dengan NY, Saya Dapat Video Dia Selingkuh
Sebelumnya, Kuasa Hukum Askaloni berisap laporkan NY ke polisi karena melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan menyusul habisnya waktu somosi yang mereka berikan.
Atas laporan dan pengakuan NY itu, Askolani dan keluarga besar merasa nama baiknya tercemar. Dia lewat kuasa hukumnya memberikan somasi kepada NY agar mencabut laporan ke SPKT Polda Sumsel dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa, 2 Agustus 2022.
Kini tegat waktu somasi itu sudah habis. NY belum juga mecabut laporannya. Kuasa hukum Askolani bersiap melaporkan NY ke polisi karena melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Jelas, laporan yang dibuat NY itu tidak berdasar dan sungguh-sungguh fitnah. NY Cemarkan nama baik Pak Askolani. Kami selaku kuasa hukum melayangkan somasi 2 X 24 jam untuk mencabut laporan. Jika tidak kami akan melaporkan NY atas kasus pencemaran nama baik ke polisi," demikian, Kuasa Hukum Askolani Dedi Irama SH dari law Firm, Palembang. (dho/sumeks/dnn)