RADAR PALEMBANG- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih sudah mengusulkan sebanyak 364 warga binaan untuk menerima remisi Kemenhumkam Jakarta Pusat. Remisi ini dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas IIB Prabumulih David Rosehan melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Efan Armen, Kamis (4/8/22) mengatakan, remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang terdapat dalam aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sukarno: Program ADD di Prabumulih Selatan Sudah Terealisasi
“Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, menjalani minimal 6 bulan pidana, berkelakuan baik, dengan dibuktikan tidak pernah melanggar aturan dan tidak mendapat catatan register pelanggaran (F) disamping itu juga, aktif mengikuti program pembinaan yang ada di sini,” ujarnya.
Dijelaskanya dari 557 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Prabumulih, hanya 364 orang yang diusulkan mendapatkan remisi umum (RU) dengan jumlah usulan remisi umum I sebanyak 360 orang warga binaan, sedangkan untuk remisi umum II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 4 orang.
BACA JUGA:Sedapnya Seblak Prasmanan ala Warung Sedep by Momy Cila
Berkas pengusulan remisi sudah selesai, sekarang lagi dalam proses, tinggal menunggu surat keputusan (SK). Sudah kita siapkan dari jauh-jauh hari, berkas sudah kita selesaikan, agar proses pengusulan remisi ini bisa berjalan lancar sesuai yang kita inginkan,” sebutnya.
Ia menambahkan kepada seluruh warga binaan agar terus berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk pembinaan yang ada di rutan, serta taat pada aturan yang ada sebab pembinaan itu bisa menerima remisi dan akan menjadi bekal positif saat warga binaan pada saat narapidana bebas dan kembali ke masyarakat. (and)