Berlaku 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022 RADAR PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022. Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya menyebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan. “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba. Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup mrmbayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersirat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif, untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. "Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," imbuhnya. Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tsb plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya. "Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya. Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target. “Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri.(tim)
Pemprov Sumsel Bebaskan BBN dan Putihkan Denda Plus Bunga
Kamis 28-07-2022,09:54 WIB
Editor : admin
Kategori :
Terkait
Senin 08-12-2025,14:06 WIB
Temui Pendemo, Apriyadi Janji Cari Solusi Atruan Pembelian Solar dalam 2 Pekan
Jumat 05-12-2025,09:36 WIB
Banjir dan Longsor di Sumatera, Bank Sumsel Babel Bersama Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Kemanusiaan
Kamis 13-11-2025,16:02 WIB
Bangun Jaringan Transportasi Integrasi, Titan Komitmen Perkuat Infrastruktur Logistik Batu Bara di Sumsel
Selasa 04-11-2025,09:19 WIB
Sekda Muba Jadi Asisten 1 Pemprov Sumsel, Apriyadi Siap Emban Tugas Baru
Senin 27-10-2025,13:27 WIB
Herman Deru Minta Polisi dan Kejati Kawal Proyek Jembatan P6 Lalan
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,11:53 WIB
Najwa Shihab: Jalur Udara Jadi Satu-satunya Cara Salurkan Bantuan di Aceh
Rabu 10-12-2025,11:24 WIB
IRT asal Kudus Laporkan Penanganan Barang Bukti ke Propam, Minta Transparansi dan Keadilan
Rabu 10-12-2025,17:27 WIB
Jadikan Palembang Smart City Seperti DKI Jakarta, Diskominfo Palembang Akan Replikasi SI JAKI
Rabu 10-12-2025,10:48 WIB
Di Electricity Connect 2025, PLN Perkuat Ketahanan Energi sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi
Rabu 10-12-2025,10:46 WIB
Emas Antam Hari Ini Rabu 10 Desember Melejit Rp 13 Ribu, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram Jadi Rp 1,2 Juta
Terkini
Rabu 10-12-2025,17:34 WIB
Pemkot Palembang Apresiasi Peran Strategis DWP dalam Pendidikan Anak Menuju Indonesia Emas 2045
Rabu 10-12-2025,17:27 WIB
Jadikan Palembang Smart City Seperti DKI Jakarta, Diskominfo Palembang Akan Replikasi SI JAKI
Rabu 10-12-2025,17:18 WIB
Palembang Raih Penghargaan Inovative Governent Award 2025 sebagai Kota Terinovatif
Rabu 10-12-2025,15:35 WIB
Pecah! Komeng Hadir Ditengah Pengungsi Banjir Padang, Obati Duka Masyarakat
Rabu 10-12-2025,11:53 WIB