Berlaku 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022 RADAR PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022. Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya menyebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan. “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba. Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup mrmbayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersirat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif, untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. "Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," imbuhnya. Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tsb plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya. "Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya. Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target. “Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri.(tim)
Pemprov Sumsel Bebaskan BBN dan Putihkan Denda Plus Bunga
Kamis 28-07-2022,09:54 WIB
Editor : admin
Kategori :
Terkait
Sabtu 12-04-2025,20:56 WIB
Perkuat Silaturahmi Antar Kader, DPW PKS Sumsel Gelar Halal Bi Halal
Kamis 03-04-2025,19:08 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru Pulang Kampung Saat Lebaran, Bikin Haru Ribuan Warga OKU Timur Berbaur Bersama
Senin 31-03-2025,21:45 WIB
Ribuan Warga Secara Bergelombang Datangi Griya Agung Hadiri Open House Gubernur dan Wagub Sumsel
Rabu 26-03-2025,08:40 WIB
Jaga Stabilitas Harga, Pemprov Sumsel dan BI Sumsel Adakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri
Senin 24-03-2025,10:09 WIB
Ustad Abdul Somad Sindir Willie Salim, Namanya Rendang Konspirasi, Orang Palembang Wajib Jaga Harga Dirinya
Terpopuler
Senin 14-04-2025,14:56 WIB
UBD Gandeng Fenkai Global Indonesia Persiapkan Mahasiswa di Tingkat Internasional
Senin 14-04-2025,16:00 WIB
Dosen UBD Raih Gelar Doktor di Bidang Pendidikan Bahasa Indonesia
Senin 14-04-2025,14:31 WIB
Santika Radial Palembang Sajikan Kuliner Nusantara, Intip Yuk Menu Favorit di Sini!
Senin 14-04-2025,11:34 WIB
Batal Tembus Rp 2 Juta per Gram, Harga Emas Logam Mulia Antam Hari Ini Turun Tipis, Cek Daftar Selengkapnya
Terkini
Senin 14-04-2025,23:15 WIB
Perempatfinal Piala Asia U-17 2025: Timnas Indonesia Dilibas Korut 0-6, Coach Nova Selevel Fachry Husaini
Senin 14-04-2025,20:41 WIB
Berbagi Bulan Ramadan: PIKK PLN UP2D S2JB Berbagi Takjil untuk Pengguna Jalan
Senin 14-04-2025,20:36 WIB
Respons Cepat! Command Center PLN Atasi Gangguan Listrik Saat Lebaran
Senin 14-04-2025,18:15 WIB