Berlaku 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022 RADAR PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022. Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya menyebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan. “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba. Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup mrmbayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersirat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif, untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. "Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," imbuhnya. Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tsb plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya. "Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya. Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target. “Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri.(tim)
Pemprov Sumsel Bebaskan BBN dan Putihkan Denda Plus Bunga
Kamis 28-07-2022,09:54 WIB
Editor : admin
Kategori :
Terkait
Kamis 30-07-2026,07:42 WIB
Program Strategis 100.000 Sultan Muda, OJK Sumsel Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Ekosistem Kewirausahaan
Sabtu 25-07-2026,19:33 WIB
Program Strategis 100.000 Sultan Muda, Herman Deru Berpesan Wirausaha Muda Butuh Ekosistem Komprehensif
Kamis 16-07-2026,18:40 WIB
Kemenkum Sumsel Dampingi Pemprov Sumsel Optimalkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026
Minggu 12-07-2026,20:37 WIB
Gubernur Herman Deru Apresiasi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sebagai Wadah Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat
Jumat 10-07-2026,18:52 WIB
Herman Deru: Almarhum Rachmat Gobel Sosok Rendah Hati dan Mampu Merangkul Semua Kalangan
Terpopuler
Jumat 21-08-2026,21:33 WIB
Astindo Travel Fair 2026 Hadir di Palembang, Tawarkan Promo Wisata Domestik hingga Mancanegara
Jumat 21-08-2026,16:18 WIB
Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Pendampingan PEKPPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Jumat 21-08-2026,17:21 WIB
28 Tim Ramaikan Padel Merdeka Style, Ini Daftar Peserta Bertanding Sabtu 22 Agustus
Jumat 21-08-2026,13:43 WIB
Harper Palembang Hadirkan East Meet West, Perpaduan Cita Rasa Timur dan Barat
Jumat 21-08-2026,21:20 WIB
Dorong Pembangunan Ekosistem Emas Berstandar Internasional, Pegadaian Perkuat Peran dalam IBMA
Terkini
Jumat 21-08-2026,21:59 WIB
Pasukan Muba Melaju! Kontingen IKAPTK Muba-Banyuasin Kunci Tiket Semifinal Turnamen Sepak Bola Alumni IKAPTK
Jumat 21-08-2026,21:33 WIB
Astindo Travel Fair 2026 Hadir di Palembang, Tawarkan Promo Wisata Domestik hingga Mancanegara
Jumat 21-08-2026,21:20 WIB
Dorong Pembangunan Ekosistem Emas Berstandar Internasional, Pegadaian Perkuat Peran dalam IBMA
Jumat 21-08-2026,17:21 WIB
28 Tim Ramaikan Padel Merdeka Style, Ini Daftar Peserta Bertanding Sabtu 22 Agustus
Jumat 21-08-2026,16:18 WIB