Berlaku 1 Agustus Hingga 31 Desember 2022 RADAR PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Pergub Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB kembali memberikan keringanan bagi para pemilik kendaraan roda dua dan roda empat melalui program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB tahun 2022. Gubernur Sumsel H Herman Deru melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Dra. Hj. Neng Muhaiba dalam press releasenya menyebutkan program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Adminitrasi berupa denda dan bunga PKB dan BBNKB tahun 2022 tersebut merupakan bentuk nyata upaya Gubernur untuk meringankan beban masyarakat dan untuk menjaga stabilitas keuangan daerah secara makro maupun mikro melalui stimulus fiskal untuk membantu memulihkan ekonomi kerakyatan. “Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 31 Desember 2022 memberikan pembebasan BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi Serta Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)” tegas Neng Muhaiba. Dia menambahkan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berkenaan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya, masyarakat cukup mrmbayar pokoknya saja, akan tetapi dikecualikan untuk PKB dan BBNKB Penyerahan Pertama (Kendaraan Baru). Gubernur Sumsel H. Herman Deru bersirat kepada Direktur PT Jasa Raharja di Pusat agar dapat ikut pada program pemutihan ini, dan permintaan tersebut mendapat respon positif, untuk itu pihak PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan ikut mendukung kebijakan Gubernur dengan memberikan juga pembebasan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu. "Penghapusan sanksi adminstrasi berlaku bagi Pembayaran PKB Tahunan dan Tunggakan, Ganti Pemilik, dan bagi kendaraan Mutasi baik dalam provinsi maupun luar provinsi Sumsel," imbuhnya. Neng Muhaiba juga menjelaskan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) tsb plat non BG atau di luar Provinsi Sumsel agar dimutasikan untuk pindah menjadi plat BG. Hal ini akan menjadi potensi pajak dan menambah sumber pendapataan daerah kedepannya. "Melihat banyak kendaraan yang berplat non BG maka kebijakan Gubernur melalui Pergub untuk mendaftarkan atau memutasikan kendaraan tersebut ke wilayah Provinsi Sumsel menjadi berplat BG. Ini merupakan potensi pendapatan daerah melalui wajib pajak baru bagi Sumsel,” tambahnya. Lebih lanjut Neng Muhaiba merinci, berdasarkan update pendapatan per 26 Juli 2022 realisasi PKB sebesar Rp.585.030.579.630,- atau (58,39%). Sedangkan realiasi BBNKB sebesar Rp.599.998.030.000,- (61,86%) yang secara keseluruhan telah melampaui target. “Masih banyak kendaraan yang beroperasi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan plat luar daerah, diharapkan dengan program ini akan melakukan balik nama kendaraannya,” harapnya sembari menegaskan, Pergub Sumsel tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Khusus Mutasi Masuk Luar Provinsi serta Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB telah di evaluasi dan mendapat persetujuan dari Mendagri.(tim)
Pemprov Sumsel Bebaskan BBN dan Putihkan Denda Plus Bunga
Kamis 28-07-2022,09:54 WIB
Editor : admin
Kategori :
Terkait
Senin 05-10-2026,14:24 WIB
Demo Ratusan Mahasiswa, Herman Deru Tandatangani Petisi Atasi Karhutla dalam 5x24 Jam
Jumat 02-10-2026,11:43 WIB
Info Pajak Terbaru, Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN
Selasa 29-09-2026,15:18 WIB
Bank Sumsel Babel Gelar Operasi Mata Gratis, Segera Diagnosa di Faskes Terdekat, Bawa Pasien ke RS Binar
Jumat 25-09-2026,20:04 WIB
Kilang Plaju Sinergi Bersama Pemprov Sumsel Salurkan Dukungan 10 Ribu Bibit Ikan Patin Dukung GSMP
Jumat 18-09-2026,09:56 WIB
DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 57,23 Triliun
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,10:51 WIB
Pemilik Chevrolet dan GMC Gugat General Motors, Terdapat Masalah pada CVT
Selasa 06-10-2026,12:28 WIB
Audit ISO 9001:2015 Tahun 2026, KAI Divre III Palembang Perkuat Mutu Tingkatkan Kualitas Layanan Pelanggan
Selasa 06-10-2026,14:15 WIB
Outlet Kedua Haraku Ramen Hadir di Palembang Icon, Bawa Konsep Table Service dan Menu Baru Creamy Bara Ramen
Selasa 06-10-2026,10:37 WIB
Hari Jadi ke-13 Palembang Icon Hadirkan Semangat Sport dan Lifestyle
Selasa 06-10-2026,12:02 WIB
Ibis Palembang Sanggar Hadirkan Pengalaman Menginap dan Jelajah Rasa Bowl-cation
Terkini
Selasa 06-10-2026,19:54 WIB
Perkuat Dampak Nyata Bagi Masyarakat, BSI Raih Penghargaan ESG
Selasa 06-10-2026,19:46 WIB
Langkah Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Salurkan PMT Dukung Pemenuhan Gizi Anak di Desa Sungai Rebo
Selasa 06-10-2026,18:50 WIB
Kemenkum Sumsel Berikan Penyuluhan Hukum Cegah Perundungan kepada Guru SD di Palembang
Selasa 06-10-2026,18:33 WIB
BSI Perkuat Peran dalam Pengembangan Industri Fesyen Halal Indonesia di Pasar Arab Saudi
Selasa 06-10-2026,14:15 WIB