RADAR PALEMBANG Rektor Universitas Sriwjaya Unsri Prof H Anis Saggaff mengeluarkan sejumlah keputusan terkait dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa Dua dosen masing masing dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dan Fakultas Ekonomi mendapat sanksi tegas berupa pencopotan jabatan dan penonaktifan sebagai dosen Rektor Insri menjelaskan saksi kepada dua orang itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor No 0435 UN9 SK BUK KP 2021 Tgl 18 November Tentang Penetapan Sanksi Tegas terhadap Dosen FKIP A Sejak kasus ini mengemuka pihaknya sudah membentuk Team Etik yang diketuai Prof Ir H Zainuddin Nawawi PhD yang merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik dengan anggotanya yakni Wakil Rektor Dekan dan Psikolog FK Hasilnya pertama untuk FKIP telah Terbit Pemberhentian dari Kepala Lab penundaan kenaikan gaji berkala Selama 4 Tahun penundaan kenaikan pangkat 4 tahun Penundaan Pengajuan Sertifikasi Dosen atau Serdos selama 4 tahun jelasnya usai rapat di Gedung KPA Unsri Prof H Anis Saggaff Kamis 9 12 Keputusan kedua lanjut dia untuk di FE Berdasarkan Hasi Kerja Team Etik dan Surat Dekan FE No 0458 UN9 FE TU SB4 2021 tanggal 07 Desember 2021 maka Terbitlah Surat Keputusan Rektor No 452 UN9 SK BUK KP 2021 tentang Pembebasan Tugas Sementara Dosen Reza Ghasarma dari tugas tugas sebagai dosen agar dapat Fokus pada kasus yang menimpanya Anis Saggaff mengatakan membentuk Team Pencari Fakta dengan Ketua Dr Febrian SH MH yang merupakan Dekan FH yang beranggotakan perwakilan dosen dan perwakilan mahasiswa Bahkan UNSRI dalam kesempatan tersebut juga mengumumkan telah membentuk satgas lainnya untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang Ketuanya Prof Dr Alfitri MSi dengan anggota sebanyak 10 orang terdiri dari 5 dosen masing masing 4 orang laki laki 1 dosen wanita serta perwakilan dari 5 mahasiswi Untuk Mencegah Terjadinya hal hal yang berkaitan dengan Pelecehan di Masa Mendatang mengacu pada Permendikbudristek No 30 thn 2021 Maka Universitas Sriwijaya Telah membentuk Team Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya kata Anis Saggaff Atas keputusan tersebut Anis menjelaskan untuk nama terkait fokus menyelesaikan masalah hukumnya terlebih dahulu dan menghormati setiap keputusan yang diambil kepolisan daerah Sumatera Selatan Prof Alfitri Ketua Team Satgas Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sriwijaya menambahkan sekarang kedua dosen ini telah berproses masalah hukum di Polda Sumsel Mari Kita Hormati Proses Hukum di Polda ini untuk percepatan penyelesaian masalah ini Kita berdoa mudah mudahan polemik ini segera selesai dan mari kita jaga nama baik Universitas Sriwijaya milik kita semua ujar dia dav
Unsri Non Aktifkan Dosen Terduga Cabul
Kamis 09-12-2021,19:32 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,13:10 WIB
Ini Aturan Seragam SD, SMP dan SMA Resmi Kemendikdasmen, Tahun Ajaran Baru 2026/2027
Selasa 07-07-2026,16:28 WIB
Belajar Tak Hanya di Kelas, 101 Pekebun OKI Asah Keterampilan Sawit Lewat Praktik Lapangan
Selasa 07-07-2026,13:21 WIB
Taxi Listrik 'Green SM' Ekspansi ke Palembang, Masih Tahap Rekrutmen Pengemudi
Selasa 07-07-2026,11:25 WIB
Apel Pagi Rutin, Kemenkum Sumsel Perkuat Budaya Disiplin Tingkatkan Pelayanan
Selasa 07-07-2026,11:28 WIB
Kemenkum Sumsel Ikuti Dialog Terbuka Town Hall Meeting dengan Menteri Hukum, Serap Aspirasi Pegawai
Terkini
Selasa 07-07-2026,16:28 WIB
Belajar Tak Hanya di Kelas, 101 Pekebun OKI Asah Keterampilan Sawit Lewat Praktik Lapangan
Selasa 07-07-2026,13:21 WIB
Taxi Listrik 'Green SM' Ekspansi ke Palembang, Masih Tahap Rekrutmen Pengemudi
Selasa 07-07-2026,13:10 WIB
Ini Aturan Seragam SD, SMP dan SMA Resmi Kemendikdasmen, Tahun Ajaran Baru 2026/2027
Selasa 07-07-2026,12:00 WIB
Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM Subsidi
Selasa 07-07-2026,11:28 WIB