RADAR PALEMBANG Hermanto 47 terdakwa kasus korupsi Dana Desa DD yang merupakan Mantan Kepala Desa Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta mengembalikan atau membayar uang kerugian negara senilai Rp 74 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Sesuai ketentuan yang berlaku jika uang pengganti tidak sanggup dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan hukuman 11 bulan penjara jelas hakim ketua Sahlan Effendi SH MH dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Palembang Senin 11 01 Hal yang memberatkan terdakwa sebagai Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di desanya Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi Hal yang meringankan terdakwa selama persidangam bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya katanya Sementara itu meski divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yakni 1 tahun 9 bulan terdakwa Hermanto didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH menyatakan menerima vonis tersebut Saya menerima yang mulia kata terdakwa Hermanto Untuk diketahui terdakwa Hermanto melakukan korupsi DD saat dirinya menjabat Kades Madya Mulya priode 2006 2012 Pada akhir jabatannya Hermanto mencairkan ADD sebesar Rp 200 juta untuk belanja publik pemberdayaan masyarakat dan operasional kinerja pemerintah desa Namun ada beberapa pembangunan desa yang tidak direalisasikan oleh terdakwa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 74 juta seg
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis 2 Tahun
Rabu 12-01-2022,15:37 WIB
Kategori :