RADAR PALEMBANG Hermanto 47 terdakwa kasus korupsi Dana Desa DD yang merupakan Mantan Kepala Desa Kades Madya Mulya Kecamatan Lalan Kabupaten Muba dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta mengembalikan atau membayar uang kerugian negara senilai Rp 74 juta oleh hakim Pengadilan Tipikor Palembang Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Sesuai ketentuan yang berlaku jika uang pengganti tidak sanggup dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan hukuman 11 bulan penjara jelas hakim ketua Sahlan Effendi SH MH dalam persidangan virtual di Pengadilan Tipikor Palembang Senin 11 01 Hal yang memberatkan terdakwa sebagai Kepala Desa tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di desanya Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi Hal yang meringankan terdakwa selama persidangam bersikap sopan mengakui dan menyesali perbuatannya katanya Sementara itu meski divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Muba yakni 1 tahun 9 bulan terdakwa Hermanto didampingi kuasa hukumnya Supendi SH MH menyatakan menerima vonis tersebut Saya menerima yang mulia kata terdakwa Hermanto Untuk diketahui terdakwa Hermanto melakukan korupsi DD saat dirinya menjabat Kades Madya Mulya priode 2006 2012 Pada akhir jabatannya Hermanto mencairkan ADD sebesar Rp 200 juta untuk belanja publik pemberdayaan masyarakat dan operasional kinerja pemerintah desa Namun ada beberapa pembangunan desa yang tidak direalisasikan oleh terdakwa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 74 juta seg
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Divonis 2 Tahun
Rabu 12-01-2022,15:37 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 13-05-2026,16:02 WIB
SMP Negeri 9 Palembang Gelar Sosialiasi SPMB 2026, Terima 396 Siswa dengan 11 Rombel
Rabu 13-05-2026,17:01 WIB
Kemenkum Sumsel Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan bagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Ayo Generasi Muba, Catat Jadwal dan Tahapan Seleksi Pelatihan Gratis ke PPSDM Migas Cepu
Rabu 13-05-2026,15:39 WIB
Rupiah 'Nyungsep' ke Level Rp 17.500 per Dolar AS, Kreator YuoTube Senang atau Sedih?
Rabu 13-05-2026,14:17 WIB
Kapan Pengumuman Seleksi Kompetensi Koperasi Merah Putih 2026? Berikut Kreteria dan Panduan Mengeceknya
Terkini
Kamis 14-05-2026,13:09 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Kamis 14 Mei 2026 Tak Berubah, Logam Mulia 1 Gram Tetap Bertahan di Rp 2,8 Juta
Kamis 14-05-2026,13:00 WIB
Kemenkum Sumsel Perbarui Kerja Sama Bantuan Hukum dengan 2 Organisasi Bantuan Hukum, Ini Daftarnya
Rabu 13-05-2026,17:14 WIB
Dekat dengan Masyarakat, Bank Sumsel Babel Salurkan Bantuan CSR untuk Fasilitas Keagamaan di Martapura
Rabu 13-05-2026,17:01 WIB
Kemenkum Sumsel Sosialisasi Apostille dan Perseroan Perorangan bagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang
Rabu 13-05-2026,16:02 WIB