KPK Periksa Bupati PALI Asgianto, Elemen Masyarakat Minta Usut Hingga ke Akar-akarnya
KPK pada Selasa 18 Agustus 2026 memanggil dan memeriksa Bupati PALI Asgianto di Gedung BPKP Sumsel.--
PALI, RADARPALEMBANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 18 Agustus 2026 memanggil dan memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto di Gedung BPKP Provinsi Sumatera Selatan.
Pemanggilan ini terkait sebagai saksi para perkara dugaan pengondisian hasil audit BPK di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Tentu saja, dengan adanya pemanggilan dan diperiksanya Bupati PALI Asgianto menjadi buah bibir masyarakat di Bumi Serepat Serasan serta menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat yang saat ini masih dalam suasana perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
Sebab dari berita yang beredar, diketahui adanya dugaan upaya Bupati PALI Asgianto meminta BPK untuk memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemkab PALI sama halnya yang diraih Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kejati Sumsel: Wakil Bupati PALI Terima Suap Fee Proyek Rp 1 Miliar
BACA JUGA:Ada 166 Titik Hotspot di Sumsel, Tertinggi Sepanjang 2026, Paling Banyak di Mura dan Muratara
Dugaan adanya permintaan Bupati Asgianto agar wilayahnya juga memperoleh predikat WTP kepada pihak BPK, disampaikan Jubir KPK Budi Prasetyo yang dikutip dari sejumlah media pada Selasa 18 Agustus 2026.
"Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK," kata Jubir KPK di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan ini, Budi mengatakan penyidik masih akan terus melakukan pendalaman. Termasuk ada-tidaknya dugaan pemberian uang dari Bupati PALI Asgianto kepada pihak BPK untuk memperoleh predikat WTP.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," ungkap Budi.
BACA JUGA:5 Pegawai BPK Terseret OTT Bupati Muara Enim, Diduga Terima Suap dari Edison
BACA JUGA:Bupati Muara Enim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Disdikbud, Modus Gunakan Rekening Office Boy
Hal itulah yang membuat gaduh di tengah warga PALI dan menjadi buah bibir hangat sejak kemarin hingga Rabu 19 Agustus 2026.
Untuk menenangkan masyarakat, Pemkab PALI pun angkat bicara. Melalui Kabag Prokopim Setda PALI, Firman Irpama, menegaskan bahwa Asgianto dipanggil KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sumber:



