RADAR PALEMBANG Wacana pemerintah menghapus tenaga honorer secara nasional pada 2023 mulai dibincangkan di tengah publik namun Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap penghapus tenaga honorer di Kabupaten Kota yang masih minim memiliki PNS dan P3K diberikan kekhususan sehingga di Organisasi Perangkat Daerah OPD dan bagian dapat berjalan semestinya Di bagian Tata Pemerintahan Tapem hanya 4 PNS terdiri dari kepala Bagian dan Kabid tanpa ada staf PNS sisanya adalah tenaga honorer kata Bupati Empat Lawang Joncik Muhammad Kemarin 24 1 Menurut Joncik jika tenaga honorer dihapuskan maka di Tapem tidak akan berjalan dengan baik karena tidak PNS yang bakal menjalankan roda pemerintahan di Tapem Tenaga honorer masih sangat dibutuhkan oleh karena itu kami berharap Menpan RB memberikan kekhususan terutama bagi kabupaten yang tidak memiliki PNS dan P3K seperti empat Lawang kata Joncik Joncik mengaku di Empat Lawang itu sekitar 1 000 lebih tenaga honorer guru dan 2 ribu lebih tenaga honorer yang tersebar di dinas maupun bagian Tenaga honorer masih sangat kami butuhkan oleh karena itu kami minta diberikan kekhususan kami akan patuh dengan peraturan pusat kata dia zar nbsp
Serius, Pemkab Empat Lawang Terancam Lumpuh
Selasa 25-01-2022,11:02 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 12-05-2026,21:35 WIB
Support Kelancaran Puncak Haji, BSI Kirim 600 Kursi Roda ke Tanah Suci
Selasa 12-05-2026,20:40 WIB
BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri
Selasa 12-05-2026,17:52 WIB
Pupuk Indonesia Realisasikan Penyaluran 737.125 Ton Pupuk Bersubsidi di Sumatera
Selasa 12-05-2026,15:36 WIB
INGAT! Tanggal Penting SPMB Tingkat SMAN/SMKN Sumsel TA 2026/2027, Jangan Sampai Terlewat
Selasa 12-05-2026,19:48 WIB
Kemenkum Sumsel Ikuti Apel Ikrar Berantas Narkoba, Handphone Ilegal dan Praktik Penipuan di Lapas dan Rutan
Terkini
Rabu 13-05-2026,15:02 WIB
Ayo Generasi Muba, Catat Jadwal dan Tahapan Seleksi Pelatihan Gratis ke PPSDM Migas Cepu
Rabu 13-05-2026,14:17 WIB
Kapan Pengumuman Seleksi Kompetensi Koperasi Merah Putih 2026? Berikut Kreteria dan Panduan Mengeceknya
Rabu 13-05-2026,10:25 WIB