Polemik JHT, Jamsostek Pilih Jamin Peserta Saat Usia Tua dan Tak Produktif

Jumat 18-02-2022,20:40 WIB

RADARPALEMBANG Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua JHT yang baru diteken Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Fauziah sempat menimbulkan polemik di kalangan pekerja Karena dana JHT tersebut baru bisa cair di usia 56 tahun Namun rupanya peserta program BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkannya sebelum usia 56 tahun BACA JUGA Palembang Cover Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Tenaga Honorer Deputi Direktur Wilayah Sumbagsel BP Jamsostek Eko Purnomo mengungkapkan pencairan dana JHT berdasarkan aturan baru bisa dengan tiga ketentuan Ia menambahkan pertama usia peserta memasuki usia pensiun 56 tahun Lalu kedua peserta mengalami cacat total tetap yang menyebabkan tidak bisa lagi bekerja Dan ketiga ahli waris dapat menerima JHT dengan ketentuan apabila peserta meninggal dunia Adanya perubahan ketentuan pengambilan JHT ini sebenarnya untuk memastikan atau menjamin kesejahteraan peserta keluarganya di masa depan saat peserta memasuki hari tua atau mencapai usia tidak produktif Karenanya aturan tersebut kata Eko bukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya jangka pendek di usia produktif Melalui perubahan ini peserta dapat merasakan manfaat JHT secara jumlah lebih optimal dan lebih sejahtera Untuk itulah BPJS Ketenagakerjaan butuh waktu yang lebih panjang untuk mengatur return agar lebih optimal sehingga kebijakan mengunci dana tersebut dapat diambil pada usia 56 tahun sudah tepat karena dana JHT ini merupakan dana untuk hari tua pekerja bukan sebagai dana darurat pekerja ujar dia Dia menjamin dana JHT yang menjadi hak peserta tetap aman dan transparan serta mengutamakan prinsip kehati hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif Minimal setara rata rata bunga deposito Bank Pemerintah Dana JHT tersebut tetap menjadi hak peserta dan dapat cair saat mencapai usia 56 tahun ucapnya Pengajuan klaim JHT masih bisa sebelum usia 56 tahun Adapun ketentuannya yakni masa kepesertaan minimal 10 tahun Besaran dana JHT yang bisa maksimal 10 persen dari saldo JHT peserta untuk persiapan memasuki usia pensiun Pengajuan klaim JHT dapat melalui kanal kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang layanan elektronik online melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik LAPAK ASIK atau aplikasi digital Jamsostek Mobile JMO dav

Tags :
Kategori :

Terkait