Kartu JKN-KIS Syarat Peralihan Hak Atas Tanah, BPN Palembang Siap Mendukung

Selasa 22-02-2022,21:28 WIB

PALEMBANG RP Kartu JKN KIS Syarat Peralihan Hak Atas Tanah Menyikapi aturan baru itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sumsel Rudhy Suksmawan Hardhiko melakukan audiensi dengan Kantor Bandan Pertanahan Nasional BPN Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan BACA JUGA BPJS Kesehatan Fokus Big Data Kunjungan ini terkait tindak lanjut Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Inpres itu mengatur tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN KIS syarat peralihan hak atas tanah Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang Norman Subowo menyambut baik kunjungan kerja dari BPJS Kesehatan BACA JUGA Tingkatkan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan dan Lima RS Teken Kerjasama Baru Bersama dengan lembaga lainnya BPN akan mendukung Intruksi Presiden tersebut ujar Norman Sementara itu Rudhy menjelaskan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian Lembaga Negara termasuk Gubernur Bupati Walikota Mereka harus berperan serta untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN KIS Presiden memberikan wewenang kepada mereka untuk mengambil kebijakan strategis INPRES tersebut merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan Saat ini cakupan peserta JKN KIS untuk penduduk Indonesia telah mencapai 86 dari jumlah penduduk Indonesia yang telah memperoeh Jaminan Kesehatan Cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran PBI Sumber pembiayaannya baik Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN mauapun yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Ada juga sumber pembiayaan lainnya dari Peserta Penerima Upah PPU Peserta Bukan Penerima Upah PBPU Para pensiunan ASN TNI POLRI sudah menjadi peserta JKN KIS Pemerintah berharap di Tahun 2024 98 rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN KIS Ini sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang RPJMN papar Rudhy Lebih lanjut Rudhy menjelaskan ke depan BPJS Kesehatan bersama dengan BPN Kota Palembang akan melakukan sosialisasi bersama kepada PPAT Programnya untuk menyebarluaskan ketentuan kewajiban penyertaan kartu JKN KIS sebagai syarat peralihan hak atas tanah Sosialisasi ini melalui media sosial masing masing pihak maupun media media lainnya baik media cetak media online radio dan televisi dan penempatan satu orang petugas BPJS Kesehatan selama satu minggu per 1 Maret 2022 dav

Tags :
Kategori :

Terkait