BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ini Ketentuannya!

KAI Berikan Tarif Reduksi Bagi Beberapa Kategori Penumpang, Simak Ini Ketentuannya!

PT KAI terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya memberikan tarif reduksi untuk beberapa kategori penumpang.--dokumen/radarpalembang.id

BACA JUGA:Komitmen Jaga Keselamatan, KAI Divre III Palembang Tutup 4 Perlintasan Sebidang pada April 2025

3.TNI dan Polri 

KAI memberikan diskon tarif kepada Prajurit TNI dan anggota Polri 25 persen saat menaiki KA Komersial kelas eksekutif serta diskon sebesar 50 persen untuk KA Komersial kelas bisnis dan ekonomi.

4.Wartawan

KAI memberikan diskon 20 persen kepada Wartawan untuk KA Komersial kelas ekonomi dan bisnis, dengan ketentuan menunjukan kartu atau ID pers dan surat tugas peliputan.

5.Disabilitas 

KAI juga memberikan diskon 20 persen kepada para penyandang disabilitas untuk kereta jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi. 

Aida menambahkan, calon penumpang yang hendak memanfaatkan tarif reduksi harus melakukan registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

BACA JUGA:Mudik Lebaran, Layanan Lost and Found KAI Divre III Palembang, Pastikan Barang Bawaan Pelanggan Tetap Aman

Berikut cara registrasi untuk mendaftarkan tarif reduksi :

- Registrasi dilakukan oleh penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas diri asli yang masih berlaku (Lansia: KTP, LVRI: KTP dan Kartu Anggota LVRI, TNI-Polri: KTP dan KTA, dan Wartawan: KTP, Kartu atau ID Pers dan Surat Tugas Peliputan);

- Apabila penumpang yang bersangkutan tidak bisa datang langsung, registrasi dapat diwakilkan oleh orang lain dengan syarat membawa bukti identitas diri asli dan pas foto milik penumpang yang akan didaftarkan:

- Khusus calon penumpang penyandang disabilitas, registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Apabila penumpang disabilitas yang bersangkutan tidak dapat registrasi langsung, dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi dilakukan hanya sekali, dan dapat digunakan sampai masa berlaku reduksi berakhir. Jika masa berlaku berakhir reduksi pelanggan bersangkutan dan menginginkan hak reduksi lagi, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Sumber:

Berita Terkait