Solusi Saat Tanah Warisan Diklaim Sebagai Aset Negara
Kamu dapat melakuka pemulihan hak jika tanah milik kalian tercatat sebagai tanah negara seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria--
RADARPALEMBANG.ID - Tak perlu khawatir, kamu dapat melakuka pemulihan hak jika tanah milik kalian tercatat sebagai tanah negara seperti diatur dalam Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria.
Mekanisme pemulihan hak ini dapat menjadi jalan bagi masyarakat untuk dapat membuktikan hak atas tanahnya, termasuk ketika terjadi persoalan pencatatan aset negara, baik yang berupa aset BMN/BMD maupun BUMN/D.
"Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini.
Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel dan BRIDA Dampingi OPD se-Sumsel Daftarkan Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Daerah
BACA JUGA:Danantara Larang Keluarga Pejabat BUMN Gunakan Kendaraan Dinas
Perlu dicatat bahwa pemulihan hak hanya bisa diterapkan pada masyarakat yang berdasarkan hasil pemeriksaan dapat membuktikan hak atas tanah yang menjadi objek konflik.
Melalui mekanisme ini, persoalan pencatatan aset dapat ditelusuri dan dikoreksi apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan bukti hak masyarakat atas tanah tersebut.
"Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN.
Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan," jelas Embun Sari.
Penyelesaian konflik agraria perlu mempertimbangkan riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti hak, serta kedudukan hukum para pihak, termasuk apabila objek konflik tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.
BACA JUGA:Pendapatan Negara di Sumsel Meningkat, dari Pajak dan Bukan Pajak
BACA JUGA:52 Barang Tertinggal Berhasil Diamankan KAI Divre III Palembang hingga September 2026
Dengan demikian, penyelesaian dapat memberikan kepastian hukum, memulihkan hak masyarakat yang terbukti dirugikan, serta tetap memperhatikan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:

