BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Danantara Larang Keluarga Pejabat BUMN Gunakan Kendaraan Dinas

Danantara Larang Keluarga Pejabat BUMN Gunakan Kendaraan Dinas

Melalaui Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 BPI Danantara melarang anggota keluarga direksi dan dewan komisaris menggunakan kendaraan dinas.--

RADARPALEMBANG.ID - Melalaui Surat Edaran Nomor SE/002/DI-DAM/DO/2025 Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang anggota keluarga direksi dan dewan komisaris menggunakan kendaraan dinas.

Adapun surat edaran tersebut mengatur tentang Pedoman Perilaku dan Profesionalisme Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada poin lima SE tersebut ditegaskan fasilitas perusahaan hanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dan bisnis perusahaan, termasuk penggunaan kendaraan dinas.

"Direksi dan Dewan Komisaris tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas, fasilitas perjalanan, penginapan dan/atau fasilitas lainnya dari perusahaan untuk anggota keluarga apabila terdapat biaya tambahan atas penggunaan fasilitas tersebut yang dibebankan kepada perusahaan," demikian bunyi suratnya.

BACA JUGA:Transformasi Bersama Danantara Indonesia, BSI Sabet Penghargaan Tertinggi di The Best Contact Center Indonesia

BACA JUGA:81 Tahun Merdeka, Danantara dan BRI Jangkau Pelosok Negeri dari Perbatasan Terdepan hingga Pulau Terluar

Tak cuma itu, direksi dan dewan komisaris juga dilarang menggunakan protokoler, patroli, dan pengawalan jalan untuk keperluan pribadi maupun kegiatan non-operasional.

Penggunaan patwal itu masih diperbolehkan terbatas untuk kegiatan operasional harian.

"Penggunaan patroli dan pengawalan jalan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan," begitu keterangan yang ada di surat.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria mengungkapkan aturan baru itu diciptakan agar manajemen BUMN lebih profesional.

BACA JUGA:BRI Perkuat Langkah UMKM Mendunia, NOMNOM Go International Tembus Pasar Singapura dalam Ekosistem Danantara

BACA JUGA:Demutualisasi BEI, Danantara Bakal Masuk Jadi Pemegang Saham, 30 Persen Kapitalisasi Pasar Modal dari BUMN

Dony mengatakan, pegawai BUMN pada dasarnya merupakan pegawai pemerintahan. Oleh karena itu, ia menilai tidak selayaknya jajaran pejabat BUMN menikmati fasilitas secara berlebihan.

"Kalau kita lihat sekarang BUMN sudah mulai kurang tuh ajudan-ajudan yang berlebihan patwal-patwal.

Sumber:

Berita Terkait