PEMPROV HUT SUMSEL 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Perlu Diketahui, Data Penerima PIP Berubah Setiap Tahun

Perlu Diketahui, Data Penerima PIP Berubah Setiap Tahun

Perlu diketahui bahwa data penerima PIP berubah setiap tahun.--@kemendikdasmen

RADARPALEMBANG.ID – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Data penerima PIP yang dibiayai pendidikannya oleh pemerintah ini berubah setiap tahun. Perlu diketahui oleh orang tua/siswa, bahwa penetapan penerima PIP dilakukan setiap tahun sesuai dengan kondisi data yang selalu diupdate.

Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan PIP, sumber data pengusulan PIP berasal dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) yang telah dipadankan dengan DTSEN (data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). 

Data usulan penerima PIP itu menggunakan data murid dari keluarga miskin/rentan miskin yang selalu diupdate secara berkala.

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Bertemu PTN-PTS Palembang, Bahas SPMB Bersama, Anggaran KIP hingga Operasional Pendidikan

Berbagai pertanyaan muncul di Instagram Puslapdik dari akun @sugiyarti05, yang menyebutkan tahun 2022, 2023, 2024 anak saya keluar PIPnya, tapi tahun 2025 dan 2026 kga keluar dananya, kenapa ya min?

Kemudian ada pertanyaan lain, datang dari akun @pratikadewi10 , "anak saya dapat 1x saat kelas 4, sekarang udah mau kelas 6 tidak pernah dapat lagi, padahal teman-temannya yang lain sudah 3x dapat, bagaimana caranya supaya dapat lagi min?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sering muncul di Instagram Puslapdik.

Perlu diketahui bahwa seorang murid berpotensi tidak ditetapkan sebagai penerima PIP walaupun layak menerima PIP sesuai data DTSEN.

BACA JUGA:Jadikan MPLS Ramah 2026/2027, Ini Aturan Resmi Kemendikdasmen

Hal itu bisa terjadi karena saat pemadanan data di Dapodik, terdapat data yang tidak valid, misalnya kesalahan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung atau variabel pendukung lainnya.

Seorang murid juga berpotensi tidak ditetapkan sebagai PIP di tahun berjalan walaupun tahun sebelumnya dapat PIP karena tidak ditandai layak PIP oleh sekolah di Dapodik.

Hal lain yang menyebabkan murid tidak ditetapkan menerima PIP walaupun di tahun sebelumnya dapat, yakni karena tidak diusulkan kembali oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.

Karena diketahui sudah putus sekolah dan tidak diketahui keberadaannya serta ada laporan dari masyarakat lain, bahwa keluarga murid tersebut sudah tidak bisa lagi dikatakan miskin dan sudah diverifikasi oleh dinas pendidikan.

Sumber:

Berita Terkait