Perlu Diketahui, Data Penerima PIP Berubah Setiap Tahun
Perlu diketahui bahwa data penerima PIP berubah setiap tahun.--@kemendikdasmen
BACA JUGA:Ribuan Calon Siswa SMAN/SMKN Siap Bersaing di Tes Akademik SPMB Sumsel 2026
Sebaliknya, ada murid yang keluarganya masih miskin atau rentan miskin, namun tidak ditetapkan sebagai penerima PIP berdasarkan data DTSEN. Nah, bila hal itu terjadi dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP oleh satuan pendidikan.
Hal yang sama juga berlaku saat murid melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, misalnya dari SD ke SMP.
Bila saat sekolah dasar memeroleh PIP, harus diajukan lagi oleh pihak sekolah di SMP sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP.
Di Instagram Puslapdik juga kerap muncul pertanyaan, apakah murid dari orang tua berstatus ASN, PPPK atau TNI/Polri bisa memperoleh PIP? Jawabannya, aturannya jelas bahwa yang layak menerima PIP adalah murid dari keluarga yang miskin atau rentan miskin.
Jika termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, walaupun tidak terdata di desil 1 sampai dengan 4 bisa diusulkan sebagai calon penerima PIP.
BACA JUGA:Hasil Seleksi SMAN/SMKN Jalur Tes Akademik Bisa Diakses di Portal SPMB Sumsel Kamis 25 Juni 2026
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.
Baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.
Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung
BACA JUGA:120 Siswa di Sumsel Siap Bersekolah di Sekolah Rakyat Tahun Ini, Begini Sistem Penerimaanya
PENERIMA PIP
- Peserta Didik pemegang KIP
Sumber:



