Meninggal Dunia, Kasus Pidana Alex Noerdin Ditutup, Tetap Berlanjut untuk Terdakwa Lain
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan perkara pidana atas terdakwa Alex Noerdin tutup demi hukum--
RADARPALEMBANG.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan perkara pidana atas terdakwa Alex Noerdin tutup demi hukum, karena yang bersangkutan meninggal dunia.
Meski begitu Anang memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya. Termasuk dalam hal penelusuran kerugian negara.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum," kata Anang kepada wartawan, Rabu, 25 Fewbruari 2026.
Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan. Nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," jelas Anang.
BACA JUGA:Kediaman H Alex Noerdin di Palembang di Padati Pelayat, Dikuburkan Ba'da Zuhur di TPU Kebun Bunga
Ia juga menyebutkan, keterangan Alex yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) masih dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lain, sepanjang mendapat izin dari majelis hakim.
"Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan," terangnya.
Diberitakan sebelumnya Kuasa hukum almarhum Alex Noerdin telah meminta pihak kejaksaan segera menerbitkan rekomendasi surat penghentian penuntutan, apabila surat keterangan kematian resmi dari rumah sakit telah diterbitkan.
Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari proses administrasi hukum menyusul meninggal dunia mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode itu.
Hal ini disampaikan kuasa hukum almarhum, Titis Rachmawati bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi secara intensif dengan Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri (PN) Palembang guna melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang diperlukan
Langkah ini ditempuh, untuk mengajukan permohonan penghentian perkara terhadap kliennya yang secara hukum dinyatakan meninggal dunia.
Sumber:


