BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Perkuat Payung Hukum BUMD Energi, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel Bersinergi

Perkuat Payung Hukum BUMD Energi, Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel Bersinergi

Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel bersinergi dengan Pemprov Sumsel terkait harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai perubahan status badan hukum sektor energi. -Kemenkum Sumsel-

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal kualitas produk hukum daerah. 

Melalui rapat koordinasi, tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan proses harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) mengenai perubahan status badan hukum sektor energi, Rabu (18/2). 

Fokus utama pertemuan Kanwil Kemenkum Sumsel dan Pemprov Sumsel adalah membahas Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 terkait transisi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.

Kegiatan harmonisasi Kanwil Kemenkum Sumsel bertujuan untuk memastikan bahwa draf regulasi yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Bahas Raperda Sumsel Energi Gemilang dan Hasil Reses

BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Sumsel Sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan Munggahan dan Silaturahmi

Selain itu, proses ini sangat krusial untuk memastikan aspek teknis legalitas dan sistematika penulisan hukum telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

Transformasi menjadi Perseroda diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi PT Sumsel Energi Gemilang dalam melakukan ekspansi bisnis serta meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor energi.

Dalam diskusi tersebut, para perancang dari Kanwil Kemenkum Sumsel memberikan berbagai masukan konstruktif terkait tata kelola perusahaan dan penyesuaian pasal-pasal operasional. 

Kerjasama ini menunjukkan hubungan yang harmonis antara instansi vertikal dan pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum. 

BACA JUGA:Sempat Bantah Terima Uang, Harnojoyo Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta

BACA JUGA:Catat! Jam Sekolah di Palembang Selama Ramadan 2026, Dipangkas 10 Menit Setiap Pelajaran

Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan perusahaan perseroan daerah ini dapat beroperasi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menyambut baik catatan dan koreksi yang diberikan selama proses harmonisasi. 

Sumber:

Berita Terkait