Fakta, Mayoritas TKA di Sumsel Berasal dari China, Paling Banyak di Muara Enim
Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan fakta kalau mayoritas tenaga kerja asing (TKA) yang ada berasal dari China.--
RADARPALEMBANG.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan mengungkapkan fakta kalau mayoritas Tenaga Kerja asing (TKA) yang ada berasal dari China.
Bahkan menurut Disnakertrans Sumsel jumlah TKA yang tercatat pada tahun 2025 sekitar 70 persen dari total 1.619 orang.
Kepala Seksi Purna Kerja dan TKA Disnakertrans Sumsel Baidiah Febriani mengatakan TKA tersebut tersebar di 14 kabupaten dan kota di Sumsel, dengan konsentrasi terbesar berada di Kabupaten Muara Enim.
“Jumlah TKA sekitar 1.619 orang dan hampir 70 persennya berasal dari China. Mereka paling banyak bekerja di Muara Enim, khususnya di sektor pertambangan,” kata Baidiah seperti dikutip dari antara, Minggu, 1 Feberuari 2026.
BACA JUGA:Kontribusi Nyata Kilang Pertamina Plaju, Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Berdayakan UMKM Naik Kelas
BACA JUGA: Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Muba jadi Karyawan Pemanen Sawit dan Pruner Sepi Peminat
Ia menjelaskan selain di Muara Enim, TKA asal China juga bekerja di Kota Palembang, terutama di sektor industri, seperti di Pabrik Pupuk Sriwidjaja (Pusri).
“Di Palembang mereka ditempatkan di pabrik, seperti di Pusri. Mereka merupakan pekerja profesional untuk kebutuhan teknis dan operator mesin,” jelasnya.
Seluruh proses perizinan TKA dilakukan secara terpusat melalui kementerian terkait. Perusahaan pengguna TKA wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disertai tahapan wawancara dan verifikasi kompetensi.
“RPTKA diajukan karena memang dibutuhkan keahlian khusus, misalnya untuk pemasangan dan pengaturan mesin, termasuk turbin besar di pabrik,” ujarnya.
BACA JUGA:Waduh! Merek Mobil China Bakal Tutup Ratusan Dealer, Penualan Anjlok Oleh Ketatnya Persaingan
Terkait kekhawatiran berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga lokal, ia memastikan keberadaan TKA tidak menggeser tenaga kerja Indonesia. Ini karena setiap TKA diwajibkan memiliki tenaga kerja pendamping dari lokal.
“Tenaga kerja pendamping wajib dari tenaga lokal agar terjadi alih pengetahuan. Setelah TKA selesai bekerja, tenaga kerja lokal diharapkan dapat melanjutkan,” kata Febriani.
Sumber:


