Lebih dari 3.000 Kasus Perceraian di Palembang Sepanjang 2025, Apa Sih Penyebabnya?
Pengadilan Agama (PA) Palembang mencatat lebih dari 3.000 kasus perceraian terjadi di Kota Palembang sepanjang tahun 2025--
RADARPALEMBANG.ID - Pengadilan Agama (PA) Palembang mencatat lebih dari 3.000 kasus perceraian terjadi di Kota Palembang sepanjang tahun 2025.
Adapun penyebab banyaknya kasus perceraian di Kota Palembang tersebut disebabkan oleh banyak hal seperti yang diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Palembang Yuli Suryadi.
"Kami mencatat sebanyak 3.088 kasus perceraian suami istri di wilayah Kota Palembang sepanjang tahun 2025," kata Suryadi, Selasa 27 Januari 2026.
Adapun alasan banyaknya kasus perceraian di Kota Palembang yang meembus angka lebih dari 3.000 tersebut atau tepatnya 3.088 disebabkan oleh persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan berkepanjangan, hingga kasus penelantaran oleh suami.
BACA JUGA:Siap-siap! Pemkot Palembang Siapkan Aturan Kawasan CFD Kambang Iwak dan Kolonel Atmo
BACA JUGA:Sekolah Rakyat Segera Dibangun Pada Lahan Seluas 28 Hektare di Wilayah Kalidoni Kota Palembang
"Penyebabnya macam-macam. Ada KDRT, ada juga suami yang menelantarkan keluarga, serta konflik rumah tangga yang sudah berlangsung lama," ungkapnya.
Suryadi mengungkapkan hingga akhir Januari 2026 ini, PA Palembang juga masih terus memproses sejumlah perkara perceraian baru yang kembali diajukan masyarakat.
"Meski demikian, Pengadilan Agama Palembang selalu mengedepankan upaya damai sebelum menjatuhkan putusan perceraian.
Setiap pasangan yang hadir dalam persidangan akan lebih dulu menjalani proses mediasi sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," jelasnya.
BACA JUGA:Buka Festival Generasi Islami Kreatif 2026, Ratu Dewa Tekankan Pentingnya Karakter di Era Digital
Dalam proses tersebut, majelis hakim maupun mediator memberikan nasihat kepada kedua belah pihak terkait dampak perceraian, baik terhadap anak, pembagian harta bersama, hingga hubungan sosial ke depannya.
"Nasihat yang kami berikan berupa dampak yang akan terjadi setelah perceraian, seperti terhadap anak, harta, dan lainnya," kata Suryadi.
Sumber:


