Strategi Efisiensi Anggaran Pemkot Palembang Berdampak pada Pemangkasan TPP ASN di RAPBD 2026
Strategi Efesiensi Anggaran, Pemkot Palembang Bakal Memangkas TPP ASN Hingga 12,5 Persen di Tahun 2026--dokumen/radarpalembang.id
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Strategi efisiensi anggaran, maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan Pemerintah kota (Pemkot) Palembang bakal dipangkas hingga 12,5 persen di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.
Pemangkasan terpaksa diambil bukan karena efek dari pemotongan transfer keuangan daerah (TKD) pusat, melainkan dengan tujuan agar program pembangunan tetap berjalan optimal tanpa membebani keuangan daerah.
Kepastian pemangkasan tersebut juga telah tergambar dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026.
“Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal, sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ujar Sekda Kota Palembang melalu Kepala Dinas Kominfo Palembang Adi Zahri, kemarin.
BACA JUGA:Mutasi ASN Kini Lebih Ketat, Siap-siap Tes CAT, Aturan Baru Berlaku Dua Kali Setahun
Pemangkasan TPP ASN di Pemkot Palembang, sambung Adi Zahri, tidak akan mengurangi komitmen terhadap peningkatan kinerja aparatur.
Para PNS diharapkan tetap menunjukkan profesionalitas, integritas, serta semangat pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menjaga Profesionalitas di Tengah Penyesuaian
Selain itu, kebijakan mutasi dan penyesuaian TPP bukan untuk membatasi ruang karier pegawai, tetapi justru menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kepegawaian berbasis merit dan kinerja.
“Penataan mutasi, pengangkatan jabatan fungsional, dan penyesuaian TPP dilakukan agar aparatur kita semakin adaptif, kompeten, serta mampu berkontribusi optimal bagi masyarakat Palembang,” ujar Adi, sapaan akrabnya kepada media.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Palembang berharap seluruh ASN dapat memahami arah kebijakan pengelolaan kepegawaian yang lebih terukur dan berorientasi pada kinerja, sekaligus mendukung visi Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera.
BACA JUGA:Palembang segera Punya Mini Zoo, Walikota Ratu Dewa Tinjau Dua Opsi Lokasi Aset Pemkot
Dalam arahan itu, Pemkot Palembang menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan mutasi dan manajemen kepegawaian, yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Kebijakan itu menjadi bagian dari pelaksanaan manajemen talenta, pemerataan penyebaran pegawai, serta penataan struktur organisasi untuk mendukung efisiensi belanja daerah.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Khususnya Pasal 146 Ayat (1), yang mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai (di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Ketentuan tersebut wajib dipenuhi paling lambat pada tahun anggaran 2027.
BACA JUGA:Palembang Raih Penghargaan Gold Award Berkat Inovasi “Mortality Data System” di Ajang IHIA 2025
Mutasi Dilaksanakan Dua Kali Setahun
Berdasarkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober.
Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.
Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara.
Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.
Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua.
Sementara itu, PNS yang lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang paling singkat selama lima tahun.
Khusus untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah.
Yakni Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI. Untuk perangkat daerah lainnya, proses mutasi tetap dilakukan pada periode mutasi tanpa kewajiban seleksi.
BACA JUGA:Kontribusi Nyata Kilang Pertamina Plaju, Serap Tenaga Kerja Lokal hingga Berdayakan UMKM Naik Kelas
Pertimbangan Jabatan Fungsional dan Efisiensi Anggaran
Selain kebijakan mutasi, Pemkot Palembang juga memberikan perhatian terhadap pengangkatan dan penataan jabatan fungsional.
Proses pengangkatan pertama, kenaikan jenjang jabatan, maupun perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional harus mempertimbangkan tidak hanya kelengkapan administrasi kepegawaian, tetapi juga kondisi kemampuan keuangan daerah.
“Kepala perangkat daerah diminta lebih bijak dalam memberikan rekomendasi administrasi kepegawaian, termasuk mutasi dan pengusulan jabatan fungsional, agar tidak menambah beban belanja pegawai secara signifikan.
Langkah ini sejalan dengan upaya penyesuaian terhadap batas maksimal rasio belanja pegawai sebagaimana diamanatkan oleh UU HKPD,” kata Adi Zahri, saat membacakan arahan Sekda.
Sumber:



