Kadisdik Kota Palembang Tegaskan Larangan Sekolah Jual Seragam dan Perlengkapan Belajar Lainnya
Suasana pelepasan siswa kelas IV di SD Negeri 157 Palembang berlokasi di Jalan Letnan Simanjuntak Kelurahan Pahlawan, belum lama ini.-yeyen/radarpalembang.id-
Dengan di keluarkannya surat edaran tersebut, tentu saja banyak komentar positif dan dukungan dari para orang tua/wali murid yang anaknya akan memasuki tahun ajaran baru 2025/2026.
"Kami melarang pihak sekolah mewajibkan siswa membeli seragam baru, dipersilahkan jika siswa masih ada pakaian lama atau punya saudara," tegas Amri.
Sumber:


