Bawa Pulang Motor Listrik di Bulan Maret, Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta

Bawa Pulang Motor Listrik di Bulan Maret, Langsung Dapat Subsidi Rp7 Juta

Motor listrik yang tengah gencar dipromosikan pemerintah, salah satunya dengan memberikan sub--palpres.disway.id

JAKARTA, RADARPALEMBANG.COM - Kabar terbaru. Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan membeli motor listrik.

Janji pemerintah yang akan memberikan subsidi untuk membeli motor listrik, akan direalisasikan.

Untuk pembelian di bulan Maret, akan langsung mendapat subsidi Rp7 juta. Lumayan kan?

Hal ini ditegaskan Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), yang menetapkan subsidi untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta dan akan berlaku mulai Maret mendatang.

BACA JUGA:Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Berikut Daftar Mereknya Lengkap dengan Spesifikasi dan Harga

Pemberian subsidi dilakukan usai rapat koordinasi antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Insentif atau subsidi kendaraan listrik diharapkan dapat mendorong pencapaian Net Zero Carbon (NZE) di Indonesia.

Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mengurangi, bahkan menghentikan ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM) yang konsumsinya sudah mencapai 70 miliar liter per tahun.

Pemberian insentif tidak hanya untuk pembelian motor listrik, tetapi juga motor konversi dari motor konvensional berbasis Bahan Bakar Minyak (BBM) ke motor listrik.

BACA JUGA:14 Harga dan Spesifikasi Motor Listrik di Indonesai Tahun 2023, Cek yang Paling Murah

Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) Riyanto mengapresiasi langkah pemerintah yang bergerak cepat untuk memberikan subsidi kendaraan listrik di segmen roda dua.

"Subsidi Rp7 juta untuk kendaraan roda dua akan berpotensi meningkatkan minat masyarakat, terutama kepada generasi mudanya untuk bereksperimen mengkonversi sepeda motornya," imbuh dia, dikutip pada sumeks.co

Sementara itu, untuk subsidi mobil listrik pemerintah belum memutuskan. Namun, keterangannya bahwa subsidi mobil listrik berupa pengurangan pajak.

 

Sumber: