JPU Tuntut Roy Marten 2,6 Tahun Penjara, Ini Kasusnya
JPU dari Kejari Palembang menuntut terdakwa Roy Marten hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di PN Palembang--
PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang menuntut terdakwa Roy Marten hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Terdakwa bernama Roy Marten dituntut hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan lantaran mencuri celengan milik penghuni kos di Palembang.
Roy Marten dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian seusai pasal 363 KUHP yakni pencurian berat atau curat.
Diketahui terdakwa Roy Marten merupakan residivis kambuhan atas kasus yang sama. "Bahwa perbuatan terdakwa Roy Marten telah meresahkan masyarakat dan sebelumnya sudah pernah dihukum," tegas JPU saat membacakan tuntutan, Selasa, 2 September 2025.
BACA JUGA:Hakim PN Palembang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Anak Perusahaan PTBA, JPU Langsung Ajukan Kasasi
Mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Roy Marten yang tidak didampingi penasehat hukum ini meminta keringanan hukuman sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.
Kepada majelis hakim, terdakwa Roy Marten mengaku memiliki tanggungan keluarga sehingga meminta diringankan hukumannya.
"Mohon keringanan hukuman, Yang Mulia. Karena saya masih punya tanggungan istri dan anak," ujar terdakwa Roy Marten dengan suara memelas kepada majelis hakim.
Majelis hakim belum memutuskan vonis. Sidang dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan akan digelar Selasa pekan depan.
BACA JUGA:KABAR DUKA! Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Tutup Usia, Mantan Korsek Bawaslu Sumsel
BACA JUGA:Senyum Teddy Usai Dituntut Pidana Mati, Terdakwa Kasus Narkoba Tukar BB Sabu dengan Tawas
Diketahui dalam dakwaan sebelumnya, JPU menjelaskan bahwa aksi pencurian dilakukan Roy bersama rekannya, Riko, yang saat ini masih buron.
Modus yang digunakan cukup nekat. Aksi dilakukan pada dini hari, di mana Roy memanjat ke lantai dua sebuah rumah kos di kawasan Plaju, Palembang.
Sumber:



