Ngeri! Ada Upaya Obstruction of Justice di Kasus Korupsi Pasar Cinde, Siap Pasang Badan Demi Rp 17 Miliar

Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menegaskan ada upaya obstruction of justice pada kasus korupsi pasar Cinde Palembang --
RADARPALEMBANG.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap ada upaya obstruction of justice pada kasus korupsi pasar Cinde dengan imbalan mencapai Rp 17 Miliar.
Dalam konfrensi pers bersama awak media terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pasar Cinde Palembang, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi menegaskan ada upaya obstruction of justice pada kasus tersebut.
Sepanjang penyidikan kasus korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang yang bergulir sejak 2023 penyidik menemukan fakta baru yang cukup mengejutkan.
Fakta baru tersebut berupa bukti percakapan elektronik pihak yang menyatakan kesediaan “pasang badan” menjadi tersangka, dengan imbalan uang yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
BACA JUGA:Belum Habis Masa Tahanan, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Eks Pejabat Pemkot Palembang, Kasus Korupsi Pasar Cinde Berlanjut
Diduga juga ada usaha sistematis mencari pemeran pengganti untuk dijadikan tersangka demi menutupi keterlibatan pihak utama dalam kasus tersebut.
"Ada yang bersedia pasang badan dengan kompensasi sejumlah uang senilai kurang lebih Rp. 17 (Tujuh Belas) Miliar serta ada upaya mencarikan pemeran pengganti untuk menjadi Tersangka.
Tidak menutup kemungkinan para Tersangka dikenakan Pasal Penghalangan Penyidikan (Obstruction Of Justice)," ujar Umaryadi, Rabu, 2 Juli 2025.
Lebih lanjut Umaryadi mengatakan kalau Kejati Sumsel saat ini masih mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Basyaruddin Akhmad, Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang
BACA JUGA:Diperiksa Kejati Sumsel, Alex Noerdin Ungkap Fakta di Balik Pembongkaran Pasar Cinde
"Kami juga akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan ini," ujarnya.
Modus Operandi Korupsi Pasar Cinde Palembang
Dugaan kasus Korupsi pasar Cinde Palembang yang kini menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin bermula dari adanya rencana pemanfaatan Aset milik Pemprov Sumsel sebagai fasilitas pendukung Asian Games 2018.
Sumber: