Belum Habis Masa Tahanan, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Belum Habis Masa Tahanan, Alex Noerdin Jadi Tersangka Korupsi Pasar Cinde

Kepala Cabang PT Magna Beatum, Rainmar Yosandi, salah satu tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang Selain Alex Noerdin--

RADARPALEMBANG.ID - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Pasar Cinde, Palembang. 

Alex Noerdin yang saai ini belum habis masa tahananya atas kasus lain, ditetapkan sebagai tersangka ersama tiga orang lainnya.

Adapun ke tiga tersangka lain tersebut yakni Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Pania Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto. 

"Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa 5 Eks Pejabat Pemkot Palembang, Kasus Korupsi Pasar Cinde Berlanjut

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Basyaruddin Akhmad, Terkait Korupsi Pasar Cinde Palembang

Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari Kamis, 3 Juli 2025.

Vanny menjelaskan Alex saat ini masih ditahan atas kasus lain. Sementara, Raimar Yousnaidi langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

"Untuk tersangka Alex Noerdin dan Edi Hermanto masih ditahan terhadap kasus lain, sedangkan Aldrin Tando berada di luar negeri dan sedang diburu petugas," ungkapan.

Penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi tekait kasus tersebut. Tak menutup kemunkinan adanya tersanga baru.

BACA JUGA:Diperiksa Kejati Sumsel, Alex Noerdin Ungkap Fakta di Balik Pembongkaran Pasar Cinde

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Alex Noerdin Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut," imbuhnya.

Alex Noerdin Alasan Pembongkaran Pasar Cinde 


Alex Noerdin sesaat setelah pemeriksaan oleh Kejati Sumsel beberapa waktu lalu --antaranews.com

Sumber: