Fantastis! Kasus Ini yang Buat Iwan Lukminto Dirut PT Sritex Dijemput Paksa Kejagung
Kronologi kasus yang buat Iwan Lukminto Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)--
RADARPALEMBANG.ID - Inilah kronologi kasus yang buat Iwan Lukminto Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan soal kabar penjemputan paksa Iwan Lukminto Dirut PT Sritex pada Selsa 20 Mei 2025.
"Diamankan di Solo dan dibawa ke Jakarta, berkaitan dengan pemberian kredit dari beberapa bank,” kata Harli Rabu, 21 Mei 2025.
Harli juga mengungkapkan kalau bahwa penjemputan paksa Iwan Lukminto Dirut PT Sritex tersebut berkaitan dengan kasus pemberian kredit yang sedang diusut oleh Kejaksaan Agung.
BACA JUGA:Sosok Iwan Lukminto Dirut PT Sritex, Dijemput Paksa Kejagung Terkait Korupsi Pemberian Kredit
BACA JUGA:Harga Emas Bolak Balik Naik Turun di Angka Sama Rp 23 Ribu per Gram, Cek Daftar Logam Mulia di Sini
Kasus pemberian kredit tersebut sudah diusut oleh Kejagung sejak 25 Oktober 2024.

PHK Karyawan PT Sritex--
Fantastisnya kasus ini juga menyeret beberapa bank seperti PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.
Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024.
Jampidsus juga telah mengeluarkan surat penyidikan kedua pada 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Maknai Hari Kebangkitan Nasional, Ini 7 Peran BRI Bawa Ekonomi Indonesia Lebih Kuat!
Tim Kurator Sritex telah menetapkan daftar piutang tetap pada 30 Januari 2025. Total uang Sritex sebesar Rp 29,8 triliun dari 1.654 kreditur separatis, preferen, dan konkuren.
Sumber:



