Masyarakat Bisa Gugat Class Action Pertamina Patra Niaga Terkait BBM Oplosan, BPKN: Hak Konsumen Dirugikan

Masyarakat Bisa Gugat Class Action Pertamina Patra Niaga Terkait BBM Oplosan, BPKN: Hak Konsumen Dirugikan

Nozzle BBM di SPBU Pertamina. BPKN menyatakan konsumen bisa menggugat Pertamina Patra Niaga jika praktik pengoplosan bahan bakar ternyata benar.-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel -

Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, penyidik menemukan fakta adanya mark up kontrak shipping atau pengiriman, yang dilakukan oleh tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum dan tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.

"Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan Harga Index Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau tinggi, sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,"ujar dia.

Sumber: