Masyarakat Bisa Gugat Class Action Pertamina Patra Niaga Terkait BBM Oplosan, BPKN: Hak Konsumen Dirugikan

Masyarakat Bisa Gugat Class Action Pertamina Patra Niaga Terkait BBM Oplosan, BPKN: Hak Konsumen Dirugikan

Nozzle BBM di SPBU Pertamina. BPKN menyatakan konsumen bisa menggugat Pertamina Patra Niaga jika praktik pengoplosan bahan bakar ternyata benar.-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel -

BACA JUGA:Malam Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Pasokan BBM Aman

Aksi Riva (Dirut Pertamina Patra Niaga) Cs ini telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap produk Pertamina.

Pertamax, yang merupakan bahan bakar dengan RON 92, seharusnya memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan Pertalite yang memiliki RON 90. 

Namun, dengan adanya dugaan penyelewengan ini, banyak yang merasa dirugikan, terutama dalam hal efisiensi konsumsi bahan bakar.

Modus Oplos Pertalite jadi Pertamax

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, penyidik memperoleh fakta adanya pemufakatan jahat atau mens rea.

BACA JUGA:Selama Nataru, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Tetap Beroperasi dan Jamin Pasokan BBM ke Masyarakat Aman

BACA JUGA:Selama Nataru 2024-2025, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Tambah Layanan BBM, Berikut Datanya

"Antara penyelenggara negara tersangka SDS, tersangka AP, tersangka RS, dan tersangka YF, bersama DMUT atau Broker tersangka MK, tersangka DW, dan tersangka GRJ, sebelum tender dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur yang bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara,"ungkap Harli.

Pemufakatan jahat tersebut lantas diwujudkan dengan adanya tindakan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan, dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan.

"Dengan cara tersangka RS, tersangka SDS dan tersangka AP memenangkan DMUT atau broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum," ujar dia.

Sementara itu, lanjut Harli, tersangka DM dan tersangka GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk dapat memperoleh harga tinggi atau spot pada saat syarat belum terpenuhi, dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

BACA JUGA:Bahlil Lahadalia: Kendaraan Pelat Hitam Bakal Tak Bisa Lagi Konsumsi BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Inilah Komponen yang Wajib Dirawat, Biar Mokas Hemat BBM dan Aki Mobil Umurnya Panjang

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tukasnya.

Sumber: