Masyarakat Bisa Gugat Class Action Pertamina Patra Niaga Terkait BBM Oplosan, BPKN: Hak Konsumen Dirugikan

Masyarakat Bisa Gugat Class Action Pertamina Patra Niaga Terkait BBM Oplosan, BPKN: Hak Konsumen Dirugikan

Nozzle BBM di SPBU Pertamina. BPKN menyatakan konsumen bisa menggugat Pertamina Patra Niaga jika praktik pengoplosan bahan bakar ternyata benar.-Pertamina Patra Niaga Sumbagsel -

Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN mendesak agar pihak berwenang segera mengusut tuntas kasus ini.

BPKN juga mendesak pihak berwenang juga memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku yang bertanggung jawab.

BACA JUGA:Puncak Libur Nataru, Konsumsi Pertamax Series Naik 14 Persen dan Dex Series Melonjak 42 Persen di Sumbagsel

BACA JUGA:Cara Hemat BBM, Fitur Engine Auto Start-Stop Suzuki Sudah Terbukti di Test Drive IIMS 2025

Selain itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN juga meminta PT Pertamina untuk bersikap transparan dan jujur dalam memberikan informasi kepada konsumen mengenai kualitas bahan bakar yang dijual. 

BPKN juga mendesak Pertamina untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami konsumen akibat praktik pengoplosan bahan bakar ini.

"Pertamina harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar mereka untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa depan,"jelas dia. 

"BPKN siap membantu konsumen yang ingin melaporkan atau berkonsultasi mengenai masalah ini dan memberikan pendampingan untuk memperjuangkan hak-hak mereka," ujar dia.

BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Pertamina 1 Februari 2025 Setiap Provinsi di Indonesia, Ini Harganya di Sumatera Selatan

BACA JUGA:Libur Panjang Isra Mikraj dan Imlek, Kilang Pertamina Plaju Pastikan Terus Beroperasi Jamin Stok BBM dan LPG

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, tengah menjadi sorotan publik. 

Dugaan praktik korupsi ini diduga telah merugikan negara dengan jumlah yang signifikan, salah satunya melalui rekayasa ekspor-impor minyak mentah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, temuan lain yang mengemuka adalah praktik pengoplosan bahan bakar, di mana Pertalite yang seharusnya memiliki RON 90 diduga dicampur dengan Pertamax RON 92. 

Praktik ini tentunya merugikan konsumen, yang membayar lebih untuk kualitas bahan bakar yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

BACA JUGA:Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru pada Tahun Baru per 1 Januari 2025 se-Indonesia, Cek Harga di Sumsel

Sumber: