Selama Tahun 2024, KAI Divre III Palembang Tutup 20 Perlintasan Sebidang Liar

Selama Tahun 2024, KAI Divre III Palembang Tutup 20 Perlintasan Sebidang Liar

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, salah satu upayanya yakni dengan melakukan penutupan pada sejumlah perlintasan sebidang liar.--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III PALEMBANG berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, salah satu upayanya yakni dengan melakukan penutupan pada sejumlah perlintasan sebidang liar.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan sepanjang tahun 2024 kemarin KAI Divre III Palembang telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar di 20 titik lokasi dengan berkolaborasi bersama para stakeholder KAI dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada aparat dan masyarakat setempat. 

"Penutupan tersebut dilakukan untuk keselamatan bersama yaitu melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan. Hal tersebut tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Aida. 

Aida menambahkan penutupan perlintasan sebidang liar dilakukan mengingat masih sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, KAI mengimbau masyarakat untuk tidak kembali membuka perlintasan liar yang telah ditutup. 

BACA JUGA:KAI Divre III Palembang: Tiket Lebaran KA Sudah Bisa Dipesan Lewat Aplikasi dan Agen Resmi

"KAI sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang berupaya membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup, karena dapat berpotensi menyebabkan tidak terjaminnya keselamatan perjalanan kereta api yang membawa ratusan, bahkan ribuan penumpang ataupun kereta barang yang mengangkut kebutuhan masyarakat seperti batubara untuk pasokan energi, BBM, dan Pulp, yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan itu sendiri," tegas Aida.

Penutupan perlintasan sebidang liar, tidak dijaga, atau tidak dilengkapi palang pintu, serta yang memiliki lebar kurang dari 2 meter, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 yang mengharuskan penutupan atau normalisasi jalur kereta api untuk menjaga keselamatan.

"Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI juga telah melakukan sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumsel, Kepolisian, Jasa Raharja dan Komunitas Railfans serta dengan memasang spanduk himbauan untuk selalu tertib dan disiplin ketika melewati perlintasan sebidang," ungkap Aida.

Aida mengingatkan para pengguna jalan raya yang akan melewati perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada, mengingat pada Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) tahun 2025 di wilayah Divre III Palembang terdapat penambahan perjalanan kereta api barang dan peningkatan puncak kecepatan kereta api di beberapa lintas.

BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem, KAI Divre III Palembang Jaga 30 Titik Daerah Rawan Bencana

"Alat utama keselamatan di perlintasan sebidang adalah rambu-rambu lalu lintas. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu perlintasan hanyalah alat bantu keamanan. Jadi solusi utama agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang adalah selalu waspada dan disiplin berlalu lintas," tutup Aida.

Sumber: