Pekerjaan Menggiurkan, Gaji Ketua RT di Palembang Bakal Tertinggi di Sumatera, Setara Semarang
Pegang uang mata uang rupiah. Ternyata pekerjaan sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Palembang cukup menggiurkan.-Salamun/radarpalembang.id.disway-
”Jujur, dengan adanya pemberian uang insentif dan BPJS ini, kita sangat senang. Alhamdulillah, bisa digunakan untuk operasional RW dalam setiap pelayanan kepada masyarakat,” kata Iskandarsyah selaku Ketua RW 10 Desa/Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Minggu 12 November 2023 dikutip dari lamanbandungkab.go.id.
Termasuk, masih lebih tinggi dibandingkan dengan gaji Ketua RT di Yogyakarta.
Berdasarkan Surat Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 69 Tahun 2022, ditetapkan bahwa upah Ketua RT di Yogyakarta sebesar Rp 250.000 per bulannya.
Bahkan, gaji Ketua RT di Jawa Tengah, masih lebih baik di Kota Palembang.
BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Nataru 2024, Pelindo 2 Palembang Jadwalkan Keberangkatan Kapal Setiap Hari
Sebagai contoh di daerah Magelang. Dalam Peraturan Walikota Magelang nomor 63 Tahun 2022 yakni sebesar Rp 300 ribu per bulan.
Ketua Rukun Tetangga (RT) merupakan orang yang berperan untuk menaungi warga yang tinggal di sekitarnya.
Secara umum, ketua RT ini dipilih orang warga setempat untuk periode tertentu.
Para Ketua RT ini memiliki peran penting dalam membantu kecamatan atau kepala desa untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Palembang Segera Punya Gedung Ikonik, Darmawan Junaidi Resmikan Pembangunan Mandiri Financial Center
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Posko Angkutan Nataru 2024/2025 Dimulai
Mulai dari menyediakan data kependudukan, memberi perizinan, dan tugas-tugas lain.
Adapun tugas Ketua RT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa meliputi berbagai aspek yang mendukung ketertiban warga sekitar di sebuah Rukun Tetangga.
Sumber: